Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertanyakan Tanggung Jawab Kemenpera di RUU Tapera

Kompas.com - 09/03/2014, 16:41 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, mundurnya pengesahan rancangan undang-undang tabungan perumahan rakyat (RUU Tapera) sebetulnya malah menguntungkan karena bisa lebih membuat RUU ini lebih matang. Hanya, ia merasa heran pemerintah terasa lamban mengawal RUU ini.

"Sebetulnya aneh, karena waktu itu kan pemerintah (Kemenpera) sudah setuju. Tapi, paling tidak, dengan mundurnya ini akan ada waktu untuk membuat RUU ini jadi lebih matang," ujar Ali di Jakarta, Minggu (9/3/2014).

"Saat ini terkesan dipaksakan, dan yang jadi permasalahan adalah, kalau ada pungutan 3 persen dari gaji karyawaan untuk masuk ke Tapera, sedangkan pemerintah tak mau berkontribusi. Lalu, dimana tanggung jawab pemerintah kita," tambahnya. 

Ali mengatakan, selain terkesan tergesa-gesa, saat ini belum ada badan yang seharusnya sudah dibentuk sebelum Tapera itu ada. Bahkan, bank tanahnya juga belum disiapkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

"Badan perumahan itu sudah diamanatkan UU, tapi sampai saat ini belum ada. Tapi, badan itu tidak bisa di bawah Kemenpera, apalagi kinerjanya masih belum bagus. Intinya, badan perumahan itu harus dibentuk dulu dan bukan di bawah Kemenpera," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, janji Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, yang dengan optimistis menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan (RUU Tapera) akan disahkan pada 7 Januari 2014 ternyata tidak kesampaian. Pengesahan RUU Tapera mundur lagi (Rapor Menteri Perumahan Rakyat Semakin "Merah"....).

Saat itu, kepada Kompas.com di Griya Indah Serpong, Gunung Sindur, Bogor, Jumat (20/12/2013) lalu, Faridz mengatakan bahwa usulannya soal Tapera sudah disetujui DPR dan akan disahkan dalam rapat final. Menpera bahkan mengatakan akan membentuk badan khusus untuk mengelola tabungan tersebut.

"Usulan kami sudah disetujui DPR dan akan disahkan dalam rapat final pada 7 Januari 2014 mendatang. Setelah itu akan dibentuk sebuah badan khusus yang mengelola Tapera," ujarnya.

Tak hanya itu. Kementerian Perumahan Rakyat bahkan menargetkan RUU Tapera akan diundangkan pada minggu kedua Februari 2014 lalu.

"Mudah-mudahan minggu depan Tapera diselesaikan di Panja (Panitia Kerja) dan bisa dibawa ke Paripurna, diundang-undangkan," ujar Menpera Djan Faridz di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Nyatanya, RUU Tapera tidak jadi disahkan. Keadaan justeru berbalik, karena pengesahan RUU ini malah mundur hingga usai Pemilu April 2014 nanti, tepatnya pada 10 Mei mendatang.

Lucunya, informasi itu tidak dimunculkan oleh pihak Kemenpera. Berita tersebut justeru didapatkan dari Ketua Panitia Khusus UU Tapera DPR RI, Yoseph Umar Hadi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/3/2014). Dia memastikan, pembahasan RUU Tapera tidak akan memasuki masa sidang keenam.

"Begitu reses rampung dan Pemilu selesai, secepatnya kami selesaikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com