Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Ancam Pecat Pengembang Nakal!

Kompas.com - 03/02/2014, 10:42 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati keanggotaan para pengembang dalam organisasi Real Estat Indonesia (REI) hanya bersifat tidak aktif, dan hanya kesamaan profesi, namun bila kedapatan berlaku "nakal", REI mengancam dengan sanksi pemecatan.

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan REI Djoko Slamet Utomo kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2014).

"Memang, keanggotaan berdasarkan niat masing-masing dan ketika menjadi anggota sistem yang mengikat mereka tidak berlaku aktif. Namun, para pengembang harus menerima konsekuensi pemecatan bila terbukti melanggar sistem," ujar Djoko.

Djoko menambahkan, REI mendidik anggotanya agar punya pemahaman yang sama, bahwa anggota tidak hanya mencari untung dalam bisnisnya mengembangkan proeprti. Melalui berbagai kegiatan usaha yang dilakukan, seharusnya mereka juga memberikan sumbangsih bagi masyarakat.

"Kalau ada sesuatu yang terjadi, kami pasti punya rambu. Pertama, etika Sapta Brata bahwa anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujar Djoko.

Hanya, di sisi lain, Djoko tidak mengelak bahwa asosiasi tidak serta-merta dapat mengekang, memvonis, dan menghukum anggotanya seberat mungkin, meski REI memiliki kekuasaan mengikat anggotanya. Menurutnya, REI tentu tidak bisa menjatuhkan vonis secara hukum. Yang bisa dilakukan asosiasi adalah memberikan pembinaan, pemahaman, pelatihan, dan mediasi. Ketika terjadi kasus, mediasi dan advokasi adalah langkah aktif yang bisa diambil.

"REI sangat memiliki kekuasaan pada anggotanya, bahkan bisa kita lakukan pemecatan. Itu yang menjadi punishment. Kita akan mengevaluasi kinerjanya. Mungkin, di masa yang akan datang kita coba seperti di sektor mining. Kita beri tingkat kualitasnya. Mungkin itu juga akan mempengaruhi," ujar Djoko.

REI tidak sendirian. APERSI sebagai salah satu asosiasi profesi di bidang yang sama juga memberikan hukuman terberat bagi anggotanya berupa pemecatan. Namun begitu, Djoko menggarisbawahi bahwa hukuman yang terberat sebenarnya bukan berasal dari asosiasi, namun lebih ke masyarakat, baik itu rekan sejawat maupun konsumen.

Citra buruk di mata pengembang lain, perbankan, maupun calon konsumen tentu menutup kesempatan pengembang. "Kami akan bawa keputusan akhir di tangan Dewan Kehormatan. Kalau kriteria sudah dianggap tidak sesuai, bisa dicoret. Tapi, mungkin di masyarakat pun tercipta efek jera," ujarnya.

Djoko kembali menegaskan bahwa pihaknya lebih memfokuskan diri pada mediasi ketimbang menjatuhkan sanksi. "Organisasi tempat mediasi, bukan punishment. Kami menyelesaikan dengan solusi, tidak dengan konflik," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com