Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Broker Tak Bayar Pajak, Duit Negara Lenyap Rp 2 Triliun!

Kompas.com - 27/01/2014, 16:36 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan terus kehilangan potensi pajak senilai Rp 2 triliun per tahun. Hal ini terjadi, jika peraturan mengenai peragenan (broker) properti tidak dibenahi.

Bayangkan, dari total transaksi properti yang terbukukan pada 2013 senilai Rp 700 triliun, 20 persen atau Rp 140 triliun di antaranya dihasilkan dari penjualan broker properti. Dari transaksi Rp 140 triliun tersebut, hanya Rp 40 triliun yang tercatat sebagai transaksi resmi alias dilakukan oleh broker bersertifikat dan memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sesuai  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2008.

Sementara sebagian besar sisanya, Rp 100 triliun, justru dihasilkan oleh broker tanpa sertifikat dan tidak memiliki SIUPPPP. Nah, bila dipotong Pajak Penghasilan (PPH) atau komisi para broker sebesar 2 persen, potensi pajak senilai Rp 2 triliun akan menguap begitu saja.

Besarnya potensi pajak ini, menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI), Darmadi Darmawangsa, akan terjadi setiap tahun, dan bahkan membengkak nilainya,  mengingat transaksi properti selama beberapa tahun terakhir dan tahun-tahun mendatang akan melonjak seiring booming pasar properti.

"Ironisnya, pemerintah justru menutup mata akan hal ini. Mereka menekan kami melalui potongan-potongan pajak progresif, akan tetapi penerapan regulasi dan aturan tidak ditegakkan dan dibenahi maksimal," ungkap Darmadi kepada Kompas.com, Senin (27/1/2014).

Pemerintah, lanjut Darmadi, terlalu lemah dalam menegakkan peraturan. Padahal sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2008 bahwa perusahaan atau individu yang akan mengoperasikan usaha agen properti harus memiliki SIUPPPP. Alih-alih menegakkan peraturan, pemerintah malah tidak membatasi pembukaan kantor broker baru, dalam arti tidak ada limitasi.

"Jika hal tersebut tidak dibenahi, pada gilirannya tidak akan ada standardasisai. Pasar menjadi liar tak terkendali, terjadi perang tarif komisi, kualitas layanan menurun, dan akhirnya konsumen lari. Hal yang terburuk adalah banyak kantor broker yang tidak bayar pajak," papar Darmadi.

Untuk diketahui, berdasarkan data AREBI, di Indonesia saat ini terdapat 30 bendera perusahaan broker asing yang berasal dari Australia dan Amerika Serikat. Mereka telah mengoperasikan sekitar 250 hingga 300 kantor agen properti di seluruh Indonesia.

"Sementara di luar brand asing terdapat sekitar 1.000 bendera broker lokal," tandas Darmadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com