Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Warga Rusak, Pengembang Digugat Rp 20,4 Miliar

Kompas.com - 19/12/2013, 10:56 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber CTBUH
HOUSTON, KOMPAS.com - Kasus hukum berikut ini merupakan pelajaran berharga buat para pengembang untuk tidak meremehkan keluhan warga dan membayar ganti rugi terkait proyek properti yang dibangunnya.

Juri pengadilan Houston, Texas, Amerika Serikat, menjatuhkan denda senilai 1,7 juta dollar AS (Rp 20,4 miliar) kepada Buckhead Investment Partners, pengembang apartemen bertajuk Ashby.

Atas keputusan ini, Buckhead Investment Partners mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Perwakilan pengembang, Matthew Morgan, mengatakan, mereka sepenuhnya sepakat untuk mencari pembelaan dan memutarbalikkan keputusan tersebut melalui Pengadilan Banding Negeri Texas atau Mahkamah Agung jika diperlukan.

Sebelumnya, juri yang terdiri atas 12 orang berdiskusi selama sekitar enam setengah jam pada  Senin ((16/12/2013) dan Selasa (17/12/2013). Menurut mereka, keputusan yang diambil sudah bulat dan adil, karena beberapa warga yang mengajukan gugatan tidak diberikan ganti rugi.

Juri membuat keputusan berdasarkan bukti kerusakan bangunan yang diajukan saat pekerjaan konstruksi berupa tes beban (loading test) dalam persidangan dan percaya bahwa apartemen Ashby merupakan proyek yang salah dan berada di situs yang salah pula.

Sidang yang telah berlangsung selama satu bulan ini berawal dari penolakan dan gugatan sekitar 30 warga atas proyek Ashby yang menempati lahan di lingkungan Southampton dan Avenue Oaks. Warga mengajukan penolakan dan gugatan berupa penghentian pembangunan apartemen setinggi 21 lantai tersebut. Pekerjaan konstruksi Ashby menyebabkan rumah warga mengalami kerusakan.

Hakim sendiri belum menjatuhkan vonis apakah pengembang harus menghentikan atau melanjutkan proyek ini. Namun, yang pasti hakim akan membuat keputusan sebelum 1 Januari 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com