Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Properti Hasil Lelang? Rajinlah Lakukan Pengecekan!

Kompas.com - 10/12/2013, 13:32 WIB
KOMPAS.com – Pembelian properti lewat proses pelelangan memiliki risiko yang relatif rendah. Permasalahan terhadap surat-surat tanah akan sangat minimal, karena telah melalui beberapa kali proses pengecekkan yang dilakukan oleh instansi terkait ditambah pengecekan ulang yang dilakukan oleh calon pembeli dari peserta lelang.

Pengecekan pertama biasanya dilakukan bank sebelum memberikan pinjaman kepada calon kreditor. Jika suratnya bermasalah sejak awal, pinjaman sudah pasti tidak akan diberikan.

Selanjutnya, pengecekan kembali dilakukan saat properti sitaan diserahkan pada balai lelang untuk diproses. Kali ini balai lelang yang akan mengecek kelengkapan dan keaslian suratnya. Suharjono, general manager Balai Lelang Star, menjelaskan, terhadap sertifikat juga dilakukan pengecekan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Tak hanya itu. Calon peserta lelang juga diperbolehkan melakukan pengecekan sendiri. Hal ini justeru dinilai sebagai suatu kewajiban bagi setiap calon peserta lelang untuk melihat kondisi obyek dan kelengkapan dokumen pada saat balai lelang melakukan open house. Biasanya, open house dilakukan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan lelang atau tergantung permintaan calon peserta lelang.

Biasanya, risiko membeli properti hasil lelang justru timbul dari perlawanan pemilik tereksekusi yang tidak mau meninggalkan lokasi properti. Jika ini terjadi, pertemuan semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik harus dilakukan. (Maria Jaclyn) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com