Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Sertifikasi Berpotensi Bikin Masalah Baru

Kompas.com - 27/11/2013, 10:52 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (rusun) ternyata memiliki beberapa poin substansi menarik. Sayangnya, poin-poin tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurut UU tersebut, perlu adanya sertifikasi pelaku pembangunan. Terungkap dalam lokakarya digelar oleh Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) bertajuk "Percepatan Pemenuhan Rumah bagi Keluarga Melalui Penataan Hukum dan Kelembagaan" di Jakarta, Selasa (26/11/2013), Staf Ahli Kemenpera Amien Roychanie dan Tenaga Ahli Bidang Sertifikasi dan Kelembagaan Jusafwar mengatakan bahwa sertifikasi bisa menjamin kualitas pembangunan rumah layak huni. Ada dua jenis keahlian yang akan disertifikasi, yakni tenaga perencana perumahan dan tenaga ahli perencana Pra Sarana Utilitas (PSU).

"Sertifikasi ini amanah Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yakni Pasal 13 j. Sertifikasi dan kualifikasi keahlian dilakukan terhadap orang dan badan penyelenggara pembangunan perumahan," ungkap Jusafwar.

Namun demikian, kewajiban adanya sertifikasi ini oleh peserta lokakarya justeru dipandang mampu menimbulkan masalah. Beberapa masalah itu diantaranya kerumitan birokrasi dan tambahan biaya, khususnya biaya aksesor dan biaya uji kompetensi.

Toh, Jusafwar tidak menyanggah hal tersebut. Tambahan biaya tentu ada, namun dia mengaku optimistis, lembaga sertifikasi tidak akan membuat proyek menjadi terlambat.

"Peraturan mengenai sertifikasi dan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi tersebut sedang dibahas dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun ini," imbuhnya.

Sementara itu, poin kedua yang juga menuai banyak komentar dari peserta lokakarya adalah masalah pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Peserta lokakarya menyebutkan adanya masalah menyangkut pembentukan dan kepengurusan P3SRS di beberapa lokasi seperti Marina Aston Ancol, Mediterranean Residence, Thamrin City, dan Apartemen Cempaka Mas.

Mengenai masalah pada pembentukan P3SRS ini, Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (APERSSI) Ibnu Tadji mengatakan, P3SRS harus diatur dengan lebih baik lagi.

"Harus dibentengi kewenangan pengembang dan konsumen rusun," ujar Ibnu.

Ibnu juga mengungkapkan bahwa Indonesia hingga saat ini belum punya Undang-Undang Properti, semua yang berkaitan dengan bangunan, entah itu hunian atau komersil semuanya dipaksakan masuk dalam satu perangkat. Padahal, butuh instrumen lain.

"Tidak semuanya harus diatur di bawah kewenangan Kemenpera," ujarnya.

Lokakarya ini sejatinya bertujuan untuk merumuskan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (rusun). UU Nomor 1/2011 mengamanatkan adanya UU yang mengatur rusun. Sementara, rusun diatur melalui UU Nomor 20/2011.

Hadirnya UU Nomor 1/2011 merupakan titik balik dari perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, sementara UU Nomor 20/2011 adalah titik balik dari penyelenggaraan rusun di Indonesia. Dalam lokakarya ini, kedua UU tersebut dipaparkan memiliki beberapa substansi, yaitu mengenai badan pelaksana pembangunan perumahan dan permukiman, pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS), pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun umum, kewajiban melakukan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang bagi pelaku pembangunan rusun komersial dan rusun non hunian, serta sertifikasi, klasifikasi, kualifikasi, dan registrasi perencana rumah, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com