Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Rumah Rakyat, Kinerja Pemerintah Tetap Buruk

Kompas.com - 13/09/2013, 15:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah kapan, persoalan pembangunan rumah rakyat merupakan "bom waktu" yang bisa meledak setiap waktu. Ketimpangan antara pemenuhan dan kebutuhan rumah semakin membesar.

Tahun ini, angka kekurangan rumah (backlog) mencapai sekitar 15 juta unit. Tahun depan diperkirakan bertambah 650.000 unit. Dengan demikian total back log rumah menjadi 16,65 juta unit.

Pengamat properti Panangian Simanungkalit mengungkapkan buruknya kinerja Pemerintah di sektor perumahan rakyat terkait kian membengkaknya back log hunian, kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2013).

Panangian menilai, kinerja pemerintah belum memuaskan. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) tak berdaya dan dan sangat lemah dalam menjaga dan mendorong produksi rumah rakyat. Program pembangunan 1.000 menara rumah susun tak jelas, pasok rumah subsidi juga kendor dan rusunawa mandek.

Pasokan rumah yang mampu diproduksi hanya 150.000 unit per tahun. Padahal, kebutuhannya sebesar 800.000 unit. Maka, ada defisit 650.000 unit per tahun sehingga backlog semakin membengkak dari tahun ke tahun.

"Mereka lebih suka pada hal-hal bersifat simbolis untuk sekadar menggambarkan bahwa mereka bekerja. Tapi, kenyataannya, dalam lima tahun terakhir tidak ada harapan yang cerah bagi konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," tandas Panangian.

Panangian tidak terlalu optimistis Pemerintah akan serius menjawab akar permasalahan perumahan untuk MBR. Apalagi, Pemilu 2014 sudah dekat. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) menempuh langkah-langkah efektif dan strategis.

Pertama, merangkul Pemerintah Daerah dan para pengembang supaya komit mengejar target pasokan di setiap daerah dengan insentif dari APBN dan APBD. Bentuk insentifnya dicari dan disepakati bersama.

Kedua, pemerintah pusat menyosialisasikan dan menegakkan Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus memberlakukan disinsentif bagi pengembang yang tidak mau membangun rumah dengan pola 1:3:6.

Ketiga, Pemerintah Daerah (khususnya Pemda DKI Jakarta) menagih kewajiban pengembang membangun rumah susun sesuai SK Gubernur DKI no. 450 tahun 1990. Keempat, revitalisasi Perum Perumnas sebagai pemimpin dalam memasok rumah rakyat.

"Terakhir, Pemerintah membentuk badan pembangunan dan pengelolaan rumah susun di perkotaan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini berfungsi dan bertugas seperti Housing Development Board (HDB) Singapura," imbuh Panangian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com