Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan LTV Berpotensi Salah Sasaran, Jangan Batasi Tipe 70

Kompas.com - 10/09/2013, 18:30 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Demikian diungkapkan Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda seusai konferensi pers dan deklarasi pembentukan Koalisi Komunitas Perumahan Rakyat di Jakarta (10/9/2013). Menurut dia, aturan ini sangat memberatkan.

"Di Jakarta, rumah tipe 70 itu tergolong rumah menengah atas. Kalau menengah atas, mau uang muka berapa pun tidak masalah, karena mereka punya daya beli. Tapi masalahnya, tipe 70 ini berimbas ke luar Jawa. Karena, di luar Jawa itu tipe 70 masih ada yang menengah ke bawah dengan harga Rp 300 juta. Itu end user, kan? Kalau end user harus menyediakan uang muka lebih tinggi lagi, itu berat buat dia," kata Ali.

Ali menilai, keputusan BI sebetulnya agak salah untuk diterapkan. Pemberlakuan aturan itu seharusnya bukan dari batasan tipe 70, melainkan batasan harganya, yaitu Rp1 miliar ke atas.

"Kalau tipe 70, di mana-mana beda harganya. Tipe 70 di Jakarta mungkin bisa Rp1 miliar, Rp 2 miliar. Tapi, tipe 70 di Sumatera, di Lampung masih ada Rp 300 juta. Saya kritik BI dari sisi harga jualnya. Harga jual Rp 1 miliar, Rp 2 miliar kan sama," ujarnya.

Menurut Ali, menggunakan tipe bangunan sebagai tolok ukur akan menimbulkan kerancuan, lantaran harga bisa berbeda-beda di masing-masing wilayah di Indonesia. Namun, meski tidak setuju menggunaan luasan bangunan sebagai tolok ukur, di sisi lain Ali juga mendukung kebijakan tersebut.

Dia menilai, kebijakan LTV bisa meredam aksi spekulasi pemilik modal. Tentu, jika menggunakan tolok ukur yang tepat. Dengan menggunakan ukuran luas bangunan sebagai tolok ukur, kebijakan tersebut justeru mampu menghambat pembelian properti kalangan menengah, khususnya di luar Pulau Jawa.

Para pebisnis juga akan "teriak" akibat terhambatnya segmen properti kelas menengah. Menurut dia, pada 2014 mulai tampak sebagai tahun yang berat. Perekonomian melemah, BI rate naik tujuh persen, dan sektor properti melambat.

Tahun depan, Ali memperkirakan, semua segmen akan melambat, khususnya segmen properti menengah atas. Berbeda dengan segmen menengah yang berkisar di antara harga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Segmen tersebut masih memiliki permintaan," katanya.

Namun, dia juga optimistis bahwa tidak akan terjadi krisis karena semua indikator tersebut masih tergolong alamiah.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau Loan to Value (LTV) bagi kredit pemilikan rumah (KPR) untuk KPR rumah kedua dan ketiga. Peraturan yang direncanakan berlaku pada 1 September 2013 lalu, ternyata belum juga diterapkan hingga hari ini.

Pada aturan tersebut, BI berencana mengatur besaran uang muka KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe di atas 70 meter persegi. BI menetapkan LTV rumah pertama dengan uang muka minimal 30 persen, dan uang muka minimal 40 persen untuk KPR kedua. Sementara itu, uang muka minimal 50 persen untuk kredit pemilikan rumah ketiga, dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com