Bahkan, lanjut Yayat, Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo bisa menggandeng pihak swasta dalam proses pembangunan apartemen murah tersebut.
"Aturannya harus segera dibuat agar bisa terealisasi, dan aturan itu sebaiknya tidak menyulitkan pihak swasta dalam hal ini pengembang," kata Yayat di Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Yayat mengatakan, saat ini kendala dari pembangunan rusun sederhana adalah mahalnya harga lahan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta perlu menggandeng pihak swasta.
"Pemprov bisa menggandeng swasta atau mendata lahan nganggur milik mereka untuk dibangun apartemen murah," kata Yayat.
"Jadi, dalam penerapannya nanti, selain rumah tinggal akan ada perkantoran dan pusat belanja seperti rencana pembangunan rusun di Pasar Rumput," ucapnya.
Saat ini, lanjut Yayat, Gubernur DKI Jakarta Jokowi sudah meminta BUMD yang bergerak di bidang properti untuk membeli lahan murah dengan harga sekitar Rp 1 juta per meter. Lahan-lahan tersebut nantinya bisa dibangun rusun.
"Yang terpenting, harga atau sewa apartemen tersebut bisa terjangkau oleh orang miskin dan kelas pekerja," tambahnya.
Seperti diberitakan, Gubernur Jokowi mengaku kalau revisi Pergub 27 sedang dibahas. Revisi itu akan merubah soal Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk ketinggian rusunawa atau apartemen.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Boy Bernadi Sadikin mendukung langkah Gubernur Jokowi yang akan merevisi pergub tersebut.
"Minimal KDB-nya dikembalikan lagi seperti zaman Gubernur Sutiyoso, yakni 6 meter," kata Boy.
Dengan demikian, lanjut Boy, pembangunan rusunawa akan kembali berkembang di Jakarta.
"Pengembang juga akan lebih bergairah membangun rumah murah bagi warga menengah ke bawah," kata anggota Komisi D ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat menyatakan, saat ini proses revisi Pergub tersebut terus dibahas dengan melibatkan berbagai instansi termasuk juga para pengembang. Intensif tersebut akan diberikan tergantung permintaan pengembang saat membangun.
"Jadi, tidak untuk semua pengembang, akan dilihat pengajuannya seperti apa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.