Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubai Siapkan Regulasi Baru Kekang Spekulan Properti

Kompas.com - 05/08/2013, 10:22 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

DUBAI, KOMPAS.com - Demi mempertahankan kondisi positif pasar sektor properti, pemerintah Dubai akan mengeluarkan tujuh regulasi baru. Melalui Departemen Pertanahan, mereka tengah menggodok Rancangan Undang-Undang untuk mengatur pasar properti dan melindunginya dari praktek-praktek spekulasi.

Diharapkan, regulasi anyar yang akan berlaku dua tahun ke depan ini dapat meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar properti Dubai bagi investor lokal dan mancanegara.

Menurut Direktur Jenderal Departemen Pertahan Dubai, Sultan Butti bin Mejren, aturan baru ini terdiri atas tujuh item dan "berfungsi" mengendalikan irama dan dinamika pasar serta mempertahankan geliat properti saat ini. Di mana Dubai, telah menunjukkan performanya menjadi kota kedua dengan pertumbuhan harga hunian mewah tertinggi di dunia, setelah Jakarta.

Regulasi baru akan mencakup program khusus (Tayseer) dan inisiatif properti (Tanmya) yang dicanangkan pemerintah. Sedangkan hukum yang mengatur sektor properti yang saat ini berlaku permanen akan membantu memfasilitasi pembentukan sebuah komite peradilan untuk melikuidasi proyek-proyek mangkrak. Selain itu, mereka juga akan mengamandemen Undang-undang tentang asosiasi pemilik lahan (land lord).
 
Mejren mengatakan RUU untuk melindungi hak-hak investor properti juga dalam proses. Selain itu, Departemen juga akan meninjau kondisi aktual pasar properti luar negeri. Dari sini, pihaknya dalam membuat sebuah formulasi guna mempertahankan dinamika pasar lokal.
 
Menurut Mejren, dari total properti yang beredar di pasar, 60 persennya merupakan properti sewa. Properti Dubai sangat unik, ia memiliki UU properti pribadi yang disesuaikan dengan sifat dan karakteristik pasar, sebelum muncul UU No. 7 yang dikeluarkan pada 2006.

Regulasi ini terkait keamanan dan hubungan antara pemilik dan penyewa serta kepemilikan bersama. Perundang-undangan properti telah membantu sektor ini dalam menarik investasi asing serta menghadapi tantangan secara efektif.

"Tujuh aturan baru hanya akan memperkuat struktur legislasi sektor proeprti dan meningkatkan daya saing serta menarik lebih banyak investasi lokal dan mancanegara," imbuh Mejren.

Pembiayaan proyek Tayseer dan Tanmya

Dalam isu RUU baru tersebut, Dubai menyinggung program Tayseer dan Tanmya. Tayseer merupakan sebuah program yang diciptakan guna meningkatkan kepercayaan pasar dengan menghubungkan semua pihak terkait (penyandang dana, pengembang dan investor) untuk meningkatkan transaksi properti dengan cara yang menguntungkan pihak-pihak yang bersangkutan.

Sementara Tanmia adalah sebuah inisiatif melalui Real Estate Investment, Promotion and  Management Center (REIPMC) yang bertujuan mengurangi jumlah proyek yang belum rampung/mangkrak, merevitalisasi pasar properti dengan menghidupkan kembali proyek mati serta meningkatkan daya tarik Dubai untuk investasi.
 
Regulasi baru juga akan memperkuat peran Tayseer dalam menyediakan pembiayaan yang diperlukan untuk proyek-proyek properti di seluruh negeri. Bila pengembang kekurangan dana, sementara proyeknya sudah 60 persen berjalan, maka mereka bisa meminta bantuan Tayseer.
 
Mejren menambahkan program ini memberikan kontribusi terhadap percepatan prosedur pinjaman dan peningkatan tuntutan terhadap bank untuk mengikuti program ini. Lebih dari 300 investor properti telah diuntungkan dengan masuk program Tayseer. Sementara inisiatif Tanmya bertujuan untuk merestrukturisasi proyek-proyek properti bermasalah.
 
"Jadi, ada hubungan erat antara program Tayseer dan inisiatif Tanmya yang kami luncurkan. Pendek kata, program Tayseer adalah pendukung keuangan dari inisiatif Tanmya," jelas Mejren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com