Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya... Jokowi Merevisi Aturan Pembangunan Rusun Sederhana!

Kompas.com - 25/07/2013, 17:50 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Jakarta Studi Center (JSC) Ali Sadikin menyambut baik gebrakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan merevisi aturan koefisien luas bangunan (KLB).

"Kita berharap dalam revisi aturan itu tidak ada lagi batasan ketinggian gedung. Karena apartemen murah ini harus dibarengi perkantoran dan pasar tradisional agar bisa mengurangi dampak dari kemacetan," ujarnya Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Ali menyatakan, dalam aturan baru nanti diharapkan pengurusan izinnya hanya dengan satu pintu. Usulan ini agar tidak ada lagi celah suap kepada oknum PNS terhadap pengembang yang ingin membangun apartemen murah.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi akan melakukan revisi aturan pembangunan rumah susun sederhana. Ia berjanji dalam aturan itu nantinya akan tercipta perumahan layak huni khusus untuk orang miskin.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana dinilai menghambat pengembang untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) karena koefisien luas bangunan (KLB) hanya 3,5 meter saja. Padahal, untuk sekelas ibukota, dibutuhkan ketinggian bangunan sekitar 50 lantai.

Menurut Jokowi, pihaknya tengah mendorong untuk membangun rusunami. Sehingga Pergub tersebut akan direvisi, karena dianggap menghambat pengembang dalam membangun rusunami.

"Baru diproses dan dikalkulasi. Kita mau mendorong agar rumah murah dibangun. Dengan insentif KLB tapi, KLB-nya berapa masih dihitung," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Pergub Nomor 27 tahun 2009 tersebut merupakan revisi atas Pergub Nomor 136 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana di Provinsi DKI Jakarta, diantaranya mengatur koefisien luas bangunan maksimum 6 meter. Dalam revisi Pergub, ketentuan KLB diturunkan dari 6 meter menjadi 3,5 meter.

"Kita akan ubah Pergub-nya. Apartemen murah harus dibangun," ujarnya.

Namun, Jokowi belum bisa memastikan sampai kapan pembahasan bisa dilakukan. Ditargetkan, pembahasan bisa berlangsung dengan lancar sehingga revisi Pergub bisa segera disetujui.

Sementara itu, Kementerian Perumahan Rakyat sendiri telah meminta agar KLB bisa dikembalikan kepada Pergub semula, yakni mencapai 6 meter.

"Belum ngerti berapa lama masih dihitung, berapa koefisiennya," ucap Jokowi.

Seperti diberitakan, Kemenpera akan menghidupkan lagi program pembangunan 1.000 menara rusunami bersubsidi yang sempat terhenti, khususnya di DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengembalikan insentif bagi pengembang berupa kenaikan KLB dari 3,5 meter menjadi 6 meter agar rumah susun bisa dibangun sampai 24 lantai. Insentif KLB 6 pernah diberikan pada tahun 2007, yakni pada masa Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (1997-2007).

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sayogo mengatakan, KLB harus disesuaikan dengan tempat pembangunan rusunami. Karena hal tersebut juga disesuaikan dengan akses jalan yang digunakan untuk menuju rusunami.

"Tergantung jalannya, dilihat lokasi bangunan lebar atau tidaknya," kata politisi PDIP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com