"Debitur kami 99,5 persen adalah KPR untuk rumah pertama. Hanya 0,5 persen saja untuk KPR rumah kedua," ujar Mansyur pada diskusi "DP Rumah Naik VS Penyedia Hunian Rakyat" yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut BI berencana mengatur besaran uang muka KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe di atas 70 meter persegi secara progresif. BI menetapkan uang muka LTV untuk rumah pertama minimal 30 persen, uang muka minimal 40 persen untuk KPR kedua, dan uang muka minimal 50 persen untuk kredit pemilikan rumah ketiga, dan seterusnya.
Menurut ekonom yang juga Chief Economist di BTN, A Prasetyantoko, kebijakan LTV tidak akan berpengaruh pada bisnis BTN. Hal ini mengingat sebagian besar kredit BTN untuk pembiayaan KPR rumah pertama di bawah 70 meter persegi.
Prasetnyantoko mengungkapkan, sebagian besar kredit BTN pada kepemilikan pertama untuk rumah sebesar 98,39 persen, apartemen 94,75 persen, dan ruko 94,9 persen. Sementara kredit BTN sebagian besar mengalir pada segmen di bawah 70 meter persegi.
"Tidak berpengaruh. Kebijakan ini justru menguntungkan BTN karena dengan begitu intensitas pembelian properti kedua, ketiga dan seterusnya akan berkurang," kata Prasetyantoko.
Kebijakan ini, imbuhnya, malah mengkondisikan segmen utama yang dilayani BTN, yaitu rumah dibawah 70 meter persegi, jadi lebih stabil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.