Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Dana Tabungan Perumahan Rakyat, Luar Biasa!

Kompas.com - 07/06/2013, 14:26 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi Dana yang akan terkumpul dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) luar biasa besar. Jika kita asumsikan subyek sasaran Tapera hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan besaran iuran lima persen dari penghasilan, maka dana yang terkumpul sebanyak Rp 743,187 miliar per bulan. Angka ini berasal dari iuran lima persen dikalikan penghasilan rata-rata PNS Golongan I-IV sesuai PP 22 tahun 2013, sebesar Rp3,162 juta. Saat ini, jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,7 juta.

Consummer Financing Group Head BRI Syariah, Sri Esti Kadaryanti, mengamini besarnya potensi dana yang terkumpul dalam Tapera. Menurutnya, potensi dana tersebut akan dapat memenuhi kebutuhan rumah yang hingga saat ini masih terdapat ketimpangan (backlog).

"Rumah merupakan kebutuhan primer, jadi PNS atau pekerja akan terpacu untuk membayar iuran Tapera tersebut. Namun, seperti apa RUU dan bagaimana fungsi Tapera yang diajukan Kemenpera kepada Parlemen, saya belum mengetahui secara pasti. Karena belum menerima sosialisasinya," imbuh Esti kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Sayangnya, nasib RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terganjal. DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat, belum bersepakat mengenai besaran iuran dan subyek sasaran.

Menteri Negara Perumahan Rakyat, Djan Faridz mengungkapkan RUU belum rampung karena masih ada perdebatan yang hangat antara pemerintah dan DPR terkait perbedaan besaran iuran. Padahal Panitia Khusus DPR untuk penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menargetkan tuntas Juli 2013 mendatang. RUU Tapera ini sangat penting karena merupakan salah satu solusi mengatasi kekurangan rumah rakyat.

"Kami belum satu suara soal penentuan besaran iuran yang akan diambil dari penghasilan pekerja. Masing-masing punya argumentasi sendiri sehingga belum menemui titik kompromi," ujar Djan kepada Kompas.com di Tangerang, akhir pekan lalu.

Bagaimana konsep Tapera yang diajukan Kemenpera?

Konsep Tapera akan mengadopsi sistem yang berlaku di Singapura dan Malaysia. Pada 1960 Singapura mencanangkan pembangunan rumah bagi rakyatnya. Saat itu, Singapura memotong gaji pekerja sebesar 50 persen untuk perumahan, kesehatan dan tunjangan hari tua.

Sekarang ini, kata Faridz, potongan gaji pekerja di Singapura sebesar 36 persen. Sementara itu, sebesar 24 persen dari potongan gaji itu diperuntukkan bagi tabungan perumahan yang bersifat wajib. Dengan kebijakan itu, kebutuhan rumah milik di Singapura saat ini sudah terpenuhi 84 persen, sedangkan delapan persen merupakan rumah sewa yang disediakan pemerintah.

Uang yang dihimpun dari Tapera itu kemudian akan dikelola oleh badan pengelola untuk membangun perumahan murah bagi pekerja. Setelah setahun menabung, pekerja berhak mengajukan kepemilikan rumah dengan cicilan ringan hingga 30 tahun.

Masalahnya, kita sudah memiliki badan pengelola yang fungsinya kurang lebih sama yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Badan ini memberikan Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) kepada PNS. Besarannya disesuaikan dengan level pekerja;  Rp 1.200.000 untuk PNS golongan I, Rp 1.500.000 untuk PNS golongan II dan Rp 1.800.000 untuk PNS golongan III.

Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga enam (6) persen annuitas per tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Tambahan bantuan dana uang muka sebesar Rp 13.800.000 untuk PNS golongan I, Rp 13.500.000 untuk PNS golongan II dan Rp 13.200.000 untuk PNS golongan III.

Jika Bapertarum digenjot secara maksimal baik fungsi maupun kinerjanya, dana bantuan uang muka bagi pegawai golongan rendah, mungkin bisa lebih besar. Dalam waktu sewindu, yakni sejak didirikan pada 1993 hingga 2011, Bapertarum PNS  baru bisa menyalurkan bantuan uang muka kepada 986.059 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mereka juga baru dapat mengembalikan dana tabungan perumahan kepada 1.128.050 PNS.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com