Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk... Beli Rumah Seken dengan KPR!

Kompas.com - 07/06/2013, 12:26 WIB

KOMPAS.com - Rumah seken memiliki sejumlah keunggulan yang menjadi magnet tersendiri. Jika Anda ingin membeli rumah seken, Anda bisa menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank-bank tertentu yang menyediakannya.

Saat ini, meski pasarnya belum terlalu besar dalam pembiayaan rumah seken, namun akan selalu tumbuh setiap tahunnya. Terlebih harga rumah baru kini semakin tidak masuk akal. Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending BNI mengatakan, bank menyediakan pembiayaan rumah bekas untuk kelengkapan produk.

"Permintaan KPR rumah seken tetap ada dan tetap dilayani, terutama untuk rumah-rumah di lokasi yang strategis, bank menyediakan dana," ungkapnya.

Bunganya berbeda

Bank memiliki kriteria rumah seken yang akan dibiayai. Minimal syaratnya adalah perumahan harus dekat dengan jalan raya dan kawasannya bebas dari banjir. Bank menetapkan syarat tersebut untuk mengatisipasi kredit gagal bayar. Jadi, ketika nasabah tidak mau melunasi pinjaman, bank tidak kesulitan menjual rumahnya kembali.

Selain memperketat syarat, ada juga bank yang menetapkan bunga lebih tinggi untuk KPR rumah seken. Bank beralasan, premi risiko nasabah KPR rumah seken dan baru itu berbeda.

Bank Mandiri misalnya, menetapkan bunga KPR rumah bekas sebesar 10,5 persen. Ini jelas berbeda dengan bunga KPR reguler yang berkisar 7,5 persen hingga 9 persen.

Roostian Primananda, Manajer Produk KPR Bank Mandiri mengatakan, kendati bunganya berbeda, debitur tidak begitu keberatan. "Porsi KPR untuk rumah seken belum begitu besar di sini," katanya.

Selain itu, ada juga yang menetapkan bunga KPR rumah seken dengan rumah baru. Salah satunya BNI yang menetapkan bunga sebesar 8,99 persen dengan minimal pembiayaan Rp 250 juta.

"BNI menetapkan bunga sesuai tahun, 8,99 persen untuk jangka 2 tahun, 10, 75 persen untuk 3 tahun, dan 12 persen untuk 5 tahun," katanya.

Lain hal bunga yang dikeluarkan BRI dan BTN. BRI mengeluarkan bunga KPR untuk rumah seken sebesar 8,8 persen sampai 13 persen dengan plafon kredit minimal Rp 100 juta atau tergantung luas bangunan. Sementara itu, BTN menargetkan bunga KPR untuk rumah seken sebesar 7,5 persen sampai 10 persen, berplafon minimal Rp 250 juta.

Dilihat dari segi harga dan dibantu dengan KPR, rumah seken juga bisa ditawar, apalagi jika pemilik sedang dalam keadaan membutuhkan uang. Rumah seken pun dapat langsung ditempati pemilik baru, tentunya jika sudah selesai urusan jual-beli.

Lebih menariknya lagi, pajak bumi dan bangunan (PBB) relatif lebih murah ketimbang rumah baru. Selamat berburu! (SATYA NITA PRATAMA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com