Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat... "Aturan Main" ketika Anda Menyewakan Rumah! (II)

Kompas.com - 04/06/2013, 16:17 WIB

KOMPAS.com - Menurut konsultan hukum properti, Cyntia P. Dewantoro SH, bila Anda berencana menyewakan rumah, Anda harus memperhatikan perjanjian hukum antara pemilik rumah dengan calon penyewa rumah. Dalam PP No 44/1994 disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

Persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa. Setelah mengetahui klausul hak dan kewajiban (Baca:
 Catat... "Aturan Main" ketika Anda Menyewakan Rumah!
), berikut yang perlu Anda ketahui mengenai klausul jangka waktu sewa dan pengembalian uang sewa.

Klausul jangka waktu sewa

Perlu Anda ketahui, ketika berakhir masa perjanjian sewa menyewa, maka berakhir pula hak penyewa untuk menempati rumah tersebut. Jika penyewa tidak mau memperpanjang masa kontrak, maka si penyewa harus meninggalkan rumah tersebut dan mengembalikan rumah dalam keadaan baik. Namun, bila ternyata penyewa tetap menginginkan rumah tersebut dan Anda tetap menyewakannya maka perlu disiapkan perjanjian baru.

Terkait hal itu, jangka waktu sewa harus Anda tentukan sendiri. Bila tidak mau repot dengan urusan perpanjangan perjanjian sewa menyewa, maka Anda bisa membuat jangka waktu sewa antara 1 sampai 2 tahun. Namun, bisa juga Anda membuat jangka waktu perjanjian pendek, seperti 6 bulan sekali.

Besarnya harga sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan penyewa. Ada baiknya sebelum menetapkan harga, Anda melakukan survei harga sewa rumah di daerah sekitar terlebih dulu. Dengan demikian, harga sewa yang ditetapkan wajar; tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Ihwal kesepakatan waktu pembayaran juga bisa dinegoisasi dengan penyewa. Idealnya, pembayaran dilakukan pada awal perjajian.

Akan tetapi, sistem pembayarannya juga bisa dicicil. Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali untuk jangka waktu sewa 1 tahun.

Selama masa perjanjian, meskipun pembayaran tidak dilakukan penuh pada saat awal perjanjian, Anda tidak diperbolehkan menaikkan harga sewa rumah secara sepihak. Kenaikan harga sewa diperkenankan setelah masa perjanjian sewa menyewa selesai.

Pengembalian uang sewa

Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah. Bila rumah yang disewa musnah dan tidak bisa dihuni kembali, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa. Adapun bila rumah musnah hanya sebagian saja, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan.

Aturan lain bagi penyewa

Meskipun sudah membayar sewa, penyewa harus tetap tunduk pada aturan yang diberikan Anda sebagai pemilik rumah. Aturan-aturan yang dapat diberlakukan (sesuai dengan PP No 44/1994) di antaranya adalah sebagai berikut.

-Penyewa dilarang menyewakan kembali rumah yang disewa, kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Anda.

-Penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa ijin dari Anda.

-Penyewa wajib menyarahkan kunci rumah kepada Anda bila masa kontrak sudah selesai.

- Info Pemindahan hak milik atas rumah yang sedang dalam perjanjian sewa menyewa tidak mengakibatkan hapusnya atau terputusnya hubungan sewa menyewa rumah. Penyewa tetap dapat tinggal di rumah tersebut meskipun pemiliknya sudah berganti. (ALF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com