Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawin Campur atau Jadi WNA? Siap-siap Kehilangan Tanah Anda!

Kompas.com - 24/05/2013, 16:14 WIB

Oleh Dadang Iskandar

KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Pokok-pokok Agraria/UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki hak milik atas tanah. WNA yang memperoleh hak milik atas tanah karena warisan wajib melepaskan hak atas tanahnya itu dalam jangka waktu satu tahun.

Rupanya, ketentuan serupa juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak milik atas tanah kemudian kehilangan kewarganegaraannya atau menjadi WNA. Jika jangka waktu itu telah dilampaui dan hak milik atas tanahnya tidak dilepaskan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan tanahnya menjadi milik negara.

Selain itu, kondisi di atas juga dapat terjadi dalam perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang berbeda kewarganegaraan, dan salah satunya adalah WNI. Menurut UU Perkawinan, yaitu UU No. 1 Tahun 1974, dalam perkawinan akan terjadi percampuran harta kekayaan antara suami dan istri ke dalam harta bersama. Semua harta benda yang diperoleh baik oleh suami maupun istri akan masuk ke dalam harta bersama.

Dalam perkawinan campuran, hak milik atas tanah dari seorang WNI akan turut menjadi milik suami/istri-nya yang WNA karena masuk ke dalam harta bersama. Dengan turut dimilikinya hak atas tanah tersebut oleh WNA dalam harta bersama, maka hak atas tanah itu wajib dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun.

Namun, jika seorang WNI dalam perkawinan campuran tidak ingin kehilangan hak atas tanahnya, maka suami-istri dalam perkawinan itu harus memisahkan hak atas tanahnya itu dari harta bersama. Salah satu cara memisahkannya adalah dengan membuat perjanjian perkawinan, yaitu perjanjian yang mengatur pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan dan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.

Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka dapat dihindari terjadinya percampuran harta bersama sehingga suami dan istri menjadi pemilik dari harta yang diperolehnya masing-masing.

Namun, bagi WNI yang sudah terlanjur melakukan perkawinan campuran, namun belum membuat perjanjian perkawinan, maka suami-istri dalam perkawinan itu sudah tidak punya kesempatan lagi membuat perjanjian perkawinan. Hal ini karena perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka sebaiknya sebelum berakhirnya jangka waktu 1 tahun sejak perkawinan tanah yang dimiliki WNI itu dialihkan kepada pihak lain, misalnya dijual atau atau dihibahkan. Hal ini untuk menghindari hak atas tanah tersebut hapus dan jatuh ke tangan negara tanpa memperoleh ganti rugi.

(Penulis adalah praktisi hukum anggota Kompasiana dan penulis di Legalakses.com).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com