Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat... Cara Memeriksa Tanah yang Belum Bersertifikat!

Kompas.com - 13/05/2013, 11:23 WIB

Oleh Dadang Sukandar

KOMPAS.com - Saat ini, jika niat Anda membeli tanah yang belum bersertifikat memang sudah bulat, langkah pertama sebelum membelinya adalah memeriksa tanah tersebut.

Umumnya, tanah-tanah yang belum bersertifikat dijumpai di daerah-daerah, dan biasanya disebut tanah girik atau tanah adat. Meskipun bersifat non-sertifikat, tanah-tanah tersebut masih memiliki kekuatan hukum kuat.

Secara hukum, tanah-tanah belum bersertifikat itu tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik (atau sertifikat hak guna bangunan untuk tanah dengan hak guna bangunan/SHM/HGB).

Orang yang menguasai tanah belum bersertifikat tersebut hanya menguasai tanahnya. Dokumen-dokumen pada orang yang menguasai tanah itu merupakan dokumen penguasaan atas tanahnya, bukan dokumen sebagai bukti kepemilikan.

Untuk meningkatkan statusnya dari penguasaan menjadi kepemilikan, jalan harus ditempuh adalah sertifikasi, yaitu dengan mengajukan permohonan hak milik atas tanah ke kantor pertanahan setempat. Dengan dikeluarkannya sertifikat hak milik atas tanah, tanah tersebut telah sah menjadi milik si pemegang hak, bukan lagi hak menguasai.

Untuk memeriksa tanah belum bersertifikat tersebut adalah benar dikuasai oleh pihak yang mengklaimnya. Hal pertama perlu diperiksa adalah Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa/Lurah. Beberapa daerah memiliki penyebutan yang berbeda-beda untuk SPH semacam ini. Misalnya, Surat Pernyataan Hak atau Surat Kepemilikan Hak atas tanah.

Apapun penamaannya, pastikan dokumen tersebut memiliki unsur-unsur berikut ini:

- Pernyataan dari pihak yang mengusai tanah, bahwa tanah tersebut berada dalam kekuasaannya dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain atas tanah tersebut.

- Pernyataan mengenai riwayat tanah tersebut atau proses peralihannya secara historis.

- Pernyataan luas tanah dan menyebutkan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut.

- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa.

- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dijaminkan.

- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam peralihan hak.

- Peta dan gambar tanah tersebut beserta luasnya dan batas-batasnya sebagai lampiran.

- Tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut sebagai saksi.

- Tanda tangan Lurah/Kepala Desa dan Camat sebagai pihak yang mengetahui.

(Penulis adalah praktisi hukum dan penulis di Legalakses.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permudah Akses Warga Ciputat, Progress Group Bangun Jalan Penghubung

Permudah Akses Warga Ciputat, Progress Group Bangun Jalan Penghubung

Berita
6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

Berita
[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com