Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Milik Masih Kabur Meski Negara Sahkan Kawin Campur

Kompas.com - 13/04/2013, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah vokalnya penolakan kepemilikan hak atas tanah pada Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, kita seolah lupa akan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami langsung imbas dari berbagai peraturan pertanahan dan perkawinan terkait warga asing. Hal ini terkuak dalam diskusi "Solusi Kepemilikan Properti Bagi Pelaku Perkawinan Campuran Indonesia", Sabtu (13/4/2013).

Diskusi yang digelar Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) tersebut menghadirkan pakar hukum tata negara Jimly Asshidique dan penasehat Forum Kajian dan Konsultasi Pertanahan (FKKP) Chairul Basri. Ada masalah krusial yang terungkap, antara lain status kepemilikan tanah, pewarisan dan penghibahan tanah, serta hak anak hasil pernikahan campuran dengan WNA.

Seharusnya, Undang-undang  Pokok Agraria No. 5/1960 yang mengatur kepemilikan tanah WNA tidak berpengaruh pada suami atau isteri berkebangsaan Indonesia. Meski telah menikah dengan warga asing, seorang WNI tetap mempunyai hak milik dan tidak kehilangan kewarganegaraannya. Menurut Chairul, hak kepemilikan atas tanah melekat pada subyek pemiliknya. Jika subyek adalah WNI, maka ia berhak atas status Hak Milik. Sedangkan, pasangan WNA-nya sebagai subjek orang asing hanya berhak memiliki status hak pakai.

Meski demikian, praktik yang biasa terjadi di lapangan, berlaku sebaliknya. Hingga kini, UU Pokok Agraria No. 5/1960 masih dipengaruhi oleh UU No. 62/1958 tentang kewarganegaraan. Padahal, UU No. 62/1958 sudah diubah menjadi UU No. 12/2006. Dengan UU tersebut, seharusnya status WNI yang menikah dengan WNA tetap menjadi WNI Tunggal.

Ketua Umum Perca Indonesia Melva Nababan sangat menyayangkan perbedaan perlakuan ini. "Sangat merugikan WNI yang terikat dalam perkawinan campuran yang sah namun tidak memiliki perjanjian pra-nikah. Status kami tetap WNI, namun mengapa hak kami dibedakan dan dikebiri?" gugatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com