Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera Inginkan Status Kelembagaan Penuh

Kompas.com - 11/03/2013, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menginginkan adanya dukungan kelembagaan penuh terhadap kementerian yang dipimpinnya itu agar dapat lebih optimal dalam menyelesaikan masalah perumahan di Tanah Air. Permohonan membuat status Kemenpera menjadi kementerian yang berada di kategori lebih tinggi pernah diajukan, namun ditolak.

"Saya sudah mengajukan permohonan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk kelembagaan penuh," kata Djan Faridz dalam siaran pers Humas Kemenpera di Jakarta, Senin (11/3/2013).

Menurut dia, permohonan untuk membuat status Kemenpera menjadi kementerian yang berada di kategori lebih tinggi pernah diajukan, namun ditolak Menpan dengan alasan masa kabinet tinggal 1,5 tahun. Namun, lanjut Faridz, dirinya menginginkan agar hal itu tidak semata melihat sisa jangka waktu, akan tetapi lebih kepada apa yang bisa dilakukan Kemenpera untuk menyelesaikan solusi perumahan di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya juga telah mengirimkan kembali surat permohonan untuk mendapatkan kelembagaan penuh kepada Menpan dan berharap Komisi V DPR dapat mendukungnya.

"Saya sudah membuat surat permohonan kembali kepada Menpan dan saya minta dukungan Komisi V DPR RI untuk mempercepat terwujudnya hal ini," Djan Faridz.

Dalam mewujudkan kelembagaan penuh, Kemenpera telah melakukan pembagian kerja seperti untuk program perumahan swadaya telah ada penanggung jawab per kepulauan dan telah mengikuti Kementerian Pekerjaan Umum dalam membentuk semibalai. Sebelumnya, Djan Faridz mengajak berbagai pemerintah daerah untuk terus berkomitmen dalam program pembangunan perumahan, karena dinilai masih banyak persoalan perumahan ditemui di tingkat daerah.

"Kami akan terus mengajak pemda untuk memiliki komitmen dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com