Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mewujudkan PP Rusun yang "Membumi"

Kompas.com - 27/02/2013, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) masih berupaya merancang pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) rumah susun yang merupakan turunan dari UU No 20/2011. Kemenpera bertekad merumuskan PP yang diharapkan benar-benar "membumi".

Hal ini diungkapkan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) di Jakarta, Rabu (27/2/2013).

"Ada satu keinginan agar RPP ini membumi, tidak diterjemahkan lain-lain, yang bisa berdampak pada kepentingan kelompok atau perorangan," kata Marpaung.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah tengah menyusun aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No. 20/2011 tentang rusun. Berbagai pihak juga mendesak pengesahan peraturan tersebut lantaran UU Rusun masih menyisakan tanda tanya bagi para pelaku usaha properti.

Mengenai UU tersebut, perwakilan Dinas Perumahan DKI Jakarta M. Yaya Mulyarso mengungkapkan, bahwa kehadiran UU Rusun masih terlalu umum.

"Kami juga bingung menerapkannya di lapangan. Misalnya, aturan one man one vote yang belum bisa dilaksanakan saat ini, karena kita masih mengacu pada Kepmen No. 06/1995," kata Yaya.

Namun demikian, lanjut Yaya, bahwa Dinas Perumahan DKI Jakarta akan tetap mendukung peraturan yang turun dari Pusat.

"Kalau kami sebenarnya tidak ada masalah. Karena, kami menjalankan aturan dari pusat, seperti undang-undang, PP (Peraturan Pemerintah). Kami kan membuat Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur) itu berdasarkan dari pusat. Tidak boleh kami bertentangan," kata Yaya.

Yaya mengakui, bahwa hambatan akan tetap ada dalam proses tersebut. Terutama, lanjut dia, pada masalah implementasi yang kerap berbeda.

"Terkadang orang memiliki perbedaan persepsi. Hal tersebut terjadi untuk kasus yang umum. Kalau untuk kasus ini, kan undang-undangnya belum jelas jug, belum ada juklak. Kita harus cepat, mendesak keluar PP-nya, karena sehari-hari terus berjalan," katanya.

Berdasarkan presentasi yang disajikan oleh Marpaung sebelumnya, PP tersebut diharapkan mampu memberikan efek jangka panjang. Efek tersebut berupa penyelesaian kelangkaan dan mahalnya harga tanah di kawasan perkotaan, peningkatan efisiensi waktu perjalanan dari tempat tinggal ke tempat kerja, konsumsi bahan bakar, penyediaan sarana prasarana kota, peningkatan produktivitas kerja, peningkatan kesempatan kerja, pelestarian lingkungan kota, kemampuan mengubah perilaku masyarakat menengah bawah agar bersedia tinggal dalam hunian vertikal, mempercepat ketersediaan pasokan hunian vertikal, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com