Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kepemilikan Properti Asing Harus Dinaikkan

Kompas.com - 18/02/2013, 13:16 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Wakil Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menyetujui usulan Realestate Indonesia (REI) mengizinkan Warga Negara Asing memiliki properti di Indonesia dengan syarat pajak kepemilikan dinaikkan. Selama ini, warga negara asing tidak boleh memiliki properti di Indonesia, WNA hanya dibolehkan menggunakan rumah dengan hak guna atau hak pakai terbatas bukan hak milik.

"Saya setuju pajak properti asing ditingkatkan," kata Harry Azhar Azis, Senin (18/2/2013).

Menurut dia, khusus untuk rumah susun atau apartamen, kepemilikan asing dengan hak pakai bisa dipertimbangkan asal dengan perlakuan pajak lebih tinggi dibandingkan pribumi. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk rumah tapak (landed house).

"Untuk rusun bisa dikenakan dua sampai tiga kali lipat pajak pribumi. Tapi kalau landed house tidak boleh," kata dia.

Ia mengatakan, perlu juga diatur zona-zona khusus untuk pengenaan pajak. Jika daerahnya strategis, maka bisa dikenakan pajak berkali lipat. Namun, jika wilayahnya di lokasi yang membutuhkan sentuhan investasi, maka besaran pajak bisa dikurangi.

"Seperti zona-zona dalam Pajak Bumi dan Bangunan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua REI Batam Jaya Roeslim mengusulkan pemerintah menaikan pajak kepemilikan properti oleh asing untuk menambah pemasukan negara sekaligus mendorong investasi. Ia meyakini, banyak WNA menguasai properti di Batam sehingga perlu aturan ketat yang mengatur kepemilikan properti oleh WNA.

Menurut dia, kepemilikan properti oleh warga negara asing adalah upaya "penyelundupan hukum". Untuk itu, sebaiknya negara mengubah peraturan mengenai kepemilikan atau hak pakai properti oleh WNA untuk menghindari upaya manipulasi jual-beli rumah oleh WNA.

"Lebih baik mereka boleh beli dengan hak pakai, kenakan pajak yang besar," kata dia.

Umumnya, warga asing memiliki properti melalui pihak ke tiga. Bangunan rumah atau rumah toko diatasnamakan orang lain, padahal dimiliki WNA. Ia mengatakan REI sudah berulangkali mengajukan penambahan masa kepemilikan rumah oleh WNA, dari maksimal 70 tahun menjadi 90 tahun.

Namun, belum mendapatkan kepastian. REI juga sepakat menjadikan Kota Batam sebagai proyek percontohan kepemilikan rumah oleh asing mengingat daerah itu berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

"Sekarang fokus menjadikan Batam pilot project," kata dia.

Untuk menggolkan kepemilikan asing, ia mengatakan ada beberapa hal harus diselesaikan, antara lain terkait koordinasi dengan imigrasi.

"Dengan imigrasi keterkaitan dengan izin tinggal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com