Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun ini, Dana Alokasi Khusus Perumahan Rp 205 Miliar!

Kompas.com - 07/02/2013, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013 untuk 45 Kabupaten/Kota di Tanah Air.

"Pada 2013 ini total anggaran DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 205,041 miliar yang akan diberikan kepada 45 Kabupaten/Kota. Pelaksanaan DAK tahun 2013 akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz siaran pers di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Namun, jika hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis, lanjut Faridz, Kemenpera akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana. Menpera menambahkan, bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK itu telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012.

Sementara itu, Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan, bahwa DAK adalah Dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

"DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan PSU yang dananya adalah APBN yang di-APBD-kan, artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di Kabupaten/Kota," kata Hazaddin. 

Seperti diberitakan sebelumnya, DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dihibahkan kepada pemerintah daerah lewat APBD. Pada 2013, alokasi DAK untuk perumahan dan kawasan permukiman adalah 31.500 unit dengan anggaran Rp 205, 04 miliar untuk 45 kabupaten/kota.

Alokasi itu di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2013, yakni 90.000 unit senilai Rp 562,5 miliar. DAK untuk prasarana sarana umum perumahan dan kawasan permukiman mencakup air minum, air limbah, pengolahan sampah terpadu, jaringan distribusi listrik, dan penerangan jalan. Besar alokasi dana untuk setiap rumah Rp 6,5 juta per unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com