Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: Kepemilikan Asing Jangan Dipolitisir!

Kompas.com - 13/12/2012, 19:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso menjamin, dengan menetapkan regulasi yang jelas atas kepemilikan asing pada produk-produk properti di Tanah Air, negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan. Sementara perumahan rakyat tetap akan mendapatkan perhatian tersendiri, meskipun usaha penetapan regulasi ini terus berjalan.

Demikian diungkapkan Setyo di kantor DPP REI di Jakarta, Kamis (13/12/2012), menanggapi pandangan Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Ibnu Tadji HN. Ia berharap, masyarakat tidak salah mengartikan soal kepemilikan properti asing.

"Jika regulasi tentang hak kepemilikan asing diperbaiki dengan tetap membatasi hanya pada produk properti tertentu dan dengan harga tertentu yang bisa dibeli oleh orang asing, pemerintah justru akan mendapatkan devisa, baik dari pajak maupun dampak ikutan lainnya," kata Setyo.

Seperti diberitakan di Kompas.com, Selasa (11/12/2013) lalu, APERSSI mengutarakan keberatannya atas kepemilikan properti oleh asing di Indonesia. Menurut Ibnu, membuka jalan bagi kepemilikan properti oleh asing akan berefek negatif bagi penduduk Indonesia, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ada batasan-batasannya. Lagipula, properti untuk asing hanya ada di kota-kota besar. Kekhawatiran MBR itu tidak ada. Saya pikir ini jangan dipolitisir," lanjut Setyo.

Setyo menambahkan, efek domino yang sempat ditakutkan adalah kenaikan harga properti besar-besaran yang tidak beralasan. Kenaikan harga tetap ada batasannya.  Dia menjamin, tidak ada harga yang dapat dirusak dari kepemilikan properti asing. Pasalnya, pihak asing tidak akan tertarik membeli rusunami atau rusunawa.

"Dari pendapatan devisa itu nanti bisa digunakan kembali untuk membangun dan menyediakan pembiayaan bagi perumahan bersubsidi," ujarnya.

Sementara itu, salah satu penyebab munculnya usaha untuk menetapkan regulasi yang jelas tersebut adalah aksi penyelundupan hukum yang sudah terjadi di lapangan.

"Orang asing langsung menyewa ke pemilik properti, bahkan menyewa tanah secara jangka panjang, REI justru mendorong dan memperjuangkan agar tidak ada lagi penyelundupan hukum," ujarnya.

Pada 2001-2004 silam, tepatnya pada periode kepemimpinan Yan Mogi, REI sudah menyusun kajian draft hukum kepemilikan properti bagi warga negara asing. Setyo berjanji akan memperbarui draft tersebut agar tetap aktual dengan keadaan saat ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Haryadi Darmawan mengingatkan Presiden, Pejabat Pemerintah, serta DPR RI, mengenai kepemilikan tanah dan properti oleh pihak asing. Semua harus kembali mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 sebelum mengambil keputusan.

Seperti disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, kata Haryadi, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dalam hal ini, kami dengan tegas menyatakan posisinya menolak keinginan liberalisasi dan perizinan pihak asing memiliki tanah dan properti di Indonesia," ujar Haryadi pada diskusi Kilas Balik Peristiwa Rumah Susun 2012 di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Berbeda dengan APERSSI, Ketua Housing and Urban Development (HUD) Zulfi Syarif Koto justru menyatakan dukungannya atas kepemilikan asing. Hanya, pilihan katanya bukan 'kepemilikan', melainkan 'kepenghunian'.

"Hak institut mendukung kepenghunian asing atau badan hukum asing hanya untuk apartemen, bukan landed house. Itupun hanya untuk harga tertentu. Artinya, orang asing itu hanya boleh memiliki properti pada lokasi tertentu dengan harga tertentu, serta kewajiban tertentu," ujar Zulfi.

Baca juga:

Demi Cinta, Johnny Depp Beli Rumah Mewah Rp 153 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com