JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat berjanji akan merevisi aturan tentang batas minimal luas rumah sejahtera tapak yang bisa mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Sebagai gantinya, pemerintah akan lebih mendorong rumah inti tumbuh.
Demikian disampaikan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung, di Jakarta, Minggu (7/10/2012). Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah sejahtera tapak yang bisa memperoleh kredit pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) adalah yang memiliki luas minimal 36 meter persegi (m2).
Menurut Pangihutan, revisi Permenpera No 13/2012 dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Oktober 2012 yang membatalkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 22 Ayat (3) yang melarang pendirian rumah tunggal/deret berukuran kurang dari 36 m2. Uji materi terhadap UU No 1/2011 diajukan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia.
Ia mengemukakan, revisi permenpera akan mengarah pada pengembangan rumah inti tumbuh bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah inti tumbuh bermakna, bahwa pembangunan rumah dengan luas lantai 36 m2 (tipe 36) dapat dilakukan bertahap. Namun, pengembang diminta menyediakan luas tanah yang memadai bagi konsumen untuk rumah inti tumbuh.
"Luas rumah 36 m2 membutuhkan penyediaan kavling lahan berukuran minimal 60 m2," ujarnya.
Dia mencontohkan, harga satuan rumah sejahtera tapak di Papua saat ini dipatok maksimal Rp 145 juta. Dengan kondisi harga lahan yang lebih rendah dibandingkan dengan DKI Jakarta, luas rumah yang dijual diharapkan tetap 36 m2.
Dorong penyerapan
Kementerian Perumahan Rakyat menargetkan penyerapan rumah bersubsidi dengan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 143.200 unit. Hingga pertengahan Agustus 2012, FLPP yang disalurkan lewat perbankan baru 21.857 unit atau 15,26 persen dari target. Dari jumlah itu, penyaluran rumah sejahtera tapak bersubsidi sebanyak 21.853 unit, sedangkan rumah sejahtera susun hanya 4 unit.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo meminta pemerintah segera merevisi Permenpera No 13/2012 dan perjanjian kerja sama dengan perbankan terkait dengan penyaluran FLPP. Revisi itu diperlukan agar rumah di bawah tipe 36 segera terserap pasar dan developer yang khusus fokus dalam pengembangan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa memperoleh akses kredit dari bank-bank penyalur FLPP. (LKT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.