Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Horee... Aturan Rumah Tipe 36 Dibatalkan!

Kompas.com - 04/10/2012, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disambut baik oleh masyarakat. Dengan keputusan tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kembali punya harapan memiliki rumah sesuai kemampuan ekonominya.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) Eddy Ganefo kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2012), mengungkapkan, dengan keputusan tersebut peluang MBR kembali terbuka untuk memiliki rumah yang layak sesuai kemampuan finansialnya. Momentum ini juga sekaligus menjadi peluang tersendiri bagi pengembang perumahan untuk mengejar target.

"Selama 9 bulan mereka telah kehilangan peluang itu, karena 20 persen tidak tercapai. Produksi mereka untuk rumah tipe 21 terhenti karena peraturan ini," ujar Eddy.

Eddy mengatakan, ke depan pihaknya akan mengatur kembali strategi untuk membangun rumah sederhana. Ia merancang target bisa membangun 100 ribu unit rumah di bawah tipe 36.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mendata lagi kantong-kantong konsumen yang sebagian besar Jawa, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Semua akan kami pusatkan pada tipe-tipe rumah di bawah 36 meter persegi, termasuk merevisi harganya," jelas Eddy.

"Untuk harga rumah di bawah tipe 36 ini berkisar antara Rp 50 sampai 70 juta," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/10/2012), membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur luas lantai rumah minimal 36 meter persegi (M2).

"Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Jakarta.

Adapun bunyi lengkap Pasal 22 ayat (3) adalah "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi". Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011, yang mengandung norma pembatasan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret berukuran paling sedikit 36 M2, merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Implikasi hukum dari ketentuan tersebut berarti melarang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman membangun rumah tunggal atau rumah deret yang ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 M2," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Muhammad Alim mengatakan bahwa aturan tersebut berarti telah menutup peluang bagi masyarakat yang daya belinya kurang atau tidak mampu untuk membeli rumah sesuai dengan ukuran minimal tersebut.

Seperti diketahui, pengujian Pasal 22 ayat (3) dimohonkan oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI). APERSI menilai Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah melakukan pembatasan bagi warga negara untuk memiliki rumah. Untuk itu, para pemohon meminta Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara sebelum itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, aturan luas minimum bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak akan merugikan masyarakat. Menpera menilai, aturan ini justeru akan menciptakan suasana sehat lahir dan batin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com