Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggaraan Perumahan Butuh "Revolusi"

Kompas.com - 25/09/2012, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu melakukan "revolusi" atau reformasi yang kuat dan konsisten dalam penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Peran negara masih lemah dalam mengadakan perumahan dan kawasan permukiman bagi MBR, contohnya dalam bidang anggaran.

"Dengan alokasi anggaran yang hanya sekitar 0,5 persen dari APBN untuk perumahan, perlu adanya perubahan dengan reformasi yang bersifat revolutif," kata Anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Umarhadi, pada Sarasehan Nasional Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang digelar di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Yoseph menyatakan penyesalannya, bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintah kepada perumahan hanya sekitar Rp 7,1 triliun atau sekitar 0,5 persen dari jumlah keseluruhan APBN. Padahal, lanjut dia, kebijakan terkait perumahan sebenarnya bukan hanya tugas Kementerian Perumahan Rakyat, tetapi juga lembaga pemerintahan terkait lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Yoseph, kondisi saat ini menghambat penyelenggaraan kebijakan perumahan, antara lain terbatasnya lahan dan terjadinya alih fungsi lahan, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, permukiman yang tidak berkualitas, dan kelangkaan pendanaan pembiayaan. Untuk itu, para pemangku kepentingan penting perlu menekankan kesadaran bersama terhadap perlunya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berpihak kepada MBR.

Sementara itu, Guru Besar Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Tommy Firman mengatakan, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa perumahan sebagai urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten karena berkaitan dengan pelayanan dasar warga.

Tommy memaparkan, meski di dalam PP No 38/2007 telah terdapat pembagian fungsi dan peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, tidak semua pembagian tersebut dapat diberlakukan langsung secara seragam kepada semua pemerintah kabupaten/kota dengan kondisi dan kapasitas berbeda-beda.

"Penyelenggaraan sistem otonomi daerah di Indonesia telah mengakibatkan diskresi yang lebih besar dan semakin luas bagi kota/kabupaten dalam menetapkan arah pembangunan," kata Tommy.

Akibatnya, menurut dia, selama 12 tahun perjalanan desentralisasi dan otonomi daerah, telah terjadi kecenderungan "egoisme kedaerahan" dan dampak yang tidak merata pada "keberhasilan" pembangunan kota/kabupaten.

Untuk itu, anggota Dewan Pakar Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia itu juga menginginkan agar pembangunan perumahan pada skala regional tidak mendorong semakin meningkatnya jumlah komuter, meminimalkan konversi lahan pertanian, dan merancang lingkungan perumahan dekat dengan lokasi tempat kerja, serta dilengkapi dengan fasilitas dan infrastruktur yang memadai.

Seperti diberitakan, kebutuhan perumahan bagi rakyat di Indonesia secara keseluruhan adalah sekitar 800 ribu unit rumah per tahun. Namun, tetapi setiap tahun hanya dapat dihasilkan sekitar 200 ribu unit rumah per tahun sehingga permasalahan seperti backlog (angka kekurangan perumahan) tidak dapat diatasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com