Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti Asing Berpotensi Timbulkan "Bubble"

Kompas.com - 13/09/2012, 20:07 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kepemilikan rumah susun untuk warga negara dan badan hukum asing menuai perdebatan.

Sejumlah kalangan mempertanyakan kelonggaran aturan properti asing yang berpotensi menimbulkan gelembung (bubble) properti. Hal itu terungkap dalam seminar "Liberalisasi Properti di Indonesia: Manfaat dan Kerugiannya-Belajar dari Pengalaman Industri Migas" di Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Beberapa substansi RPP tentang kepemilikan rumah susun untuk warga negara dan badan hukum asing yang dipermasalahkan antara lain memperpanjang kepemilikan properti bagi warga negara asing dari 25 tahun menjadi 90 tahun.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watv Ali Tranghanda mengemukakan, kepemilikan asing seharusnya dibatasi. Pengembangan properti bagi warga negara asing diprediksi akan mendongkrak harga properti mewah di Indonesia.

"Dampaknya terjadi bubble (penggelembungan) harga properti dan yang diuntungkan pengembang. Namun, sejauh mana kompensasi bagi para pengembang properti asing dan manfaatnya bagi masyarakat lokal," ujarnya.

Saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah tinggal dan Hunian untuk Orang Asing yang mengatur WNA boleh memiliki satu unit rumah tinggal dengan status hak pakai dalam waktu paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 25 tahun.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Maharani mempertanyakan substansi RPP tentang pemilikan rumah susun untuk warga negara dan badan hukum asing.

Di antaranya, orang asing boleh memiliki rumah susun untuk investasi dan kepemilikan paling banyak lima satuan rumah susun di lokasi yang berbeda dalam satu wilayah ataupun beda wilayah kabupaten/kota.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kekurangan rumah rakyat sudah mencapai 13,6 juta unit pada tahun 2010 dan diperkirakan menembus 15 juta unit pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com