Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambah Anggaran untuk Rusun di Pesantren

Kompas.com - 09/09/2012, 16:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat mengupayakan tambahan anggaran untuk dapat membuat rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi peningkatan kualias hidup serta pendidikan para santri yang menuntut ilmu di pesantren.

"Tahun 2011 Kemenpera melaksanakan program pembangunan rusunawa khusus pesantren 72 TB (twin block/menara kembar). Kami juga terus mengupayakan adanya tambahan anggaran untuk 17 TB, sehingga jumlahnya menjadi 89 Rusunawa pesantren," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, dalam siaran pers Humas Kemenpera di Jakarta, Minggu (9/9/2012).

Sebelumnya, Menpera juga telah meresmikan pemanfaatan Rusunawa Pondok Pesantren Al Anwar 3 di Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Jumat (7/9/2012). Peresmian rusunawa tersebut juga dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali dan Ketua Komisi IV DPR Romahurmuzy.

"Keberadaan Ponpes sudah sangat mengakar kuat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Ponpes selain menjadi lembaga pendidikan dan juga telah menjadi lembaga sebagai tempat bersosialisasi antara santri dan masyarakat sekitar," tuturnya.

Ia memaparkan, jumlah Ponpes di Indonesia terus mengalami peningkatan pesat, yaitu mulai dari 21.500 Ponpes pada 2008 menjadi lebih dari 25.000 Ponpes pada pertengahan tahun 2011, dengan sekitar 3,6 juta santri. Kemenpera, ujar dia, ke depannya akan terus meningkatkan jumlah bantuan rusunawa untuk ponpes di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kemenpera juga telah mengusulkan RAPBN Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 7.877,26 miliar dari total Pagu Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp 29.716 miliar. Hal tersebut disampaikan Menpera dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com