Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Kepemilikan Properti Bagi WNA Menguat

Kompas.com - 05/09/2012, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diharapkan membuka kepemilikan properti bagi warga negara asing untuk meningkatkan pertumbuhan sektor riil. Pemerintah harus mempu memberikan dukungan warga negara asing bisa memiliki properti.

"Kalau asing bisa beli, maka 138 jenis industri akan tumbuh dan sektor riil akan hidup," kata Marketing Director Green Bay Pluit, proyek superblok Green Bay Pluit, Matius Jusuf, di Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Harga properti di Indonesia, menurut Matius, masih relatif lebih rendah dibandingkan negara Asia lainnya. Harga 1 meter persegi di Jalan Orchard, Singapura, misalnya, dihargai Rp 400 juta, sedangkan di Jakarta hanya Rp 10 juta.

"Ini merupakan kesempatan bagi Indonesia. Dalam aturan tersebut pemerintah perlu memberikan batasan berapa harga, luas apartemen, dan kota mana asing diperbolehkan membeli properti," paparnya.

Sementara itu, Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, dibukanya kepemilikan properti asing di Indonesia tidak akan menimbulkan bubble properti. Hal tersebut karena adanya pembatasan harga dan lokasi.

"Aturan kepemilikan properti asing di Indonesia ada batasan Rp 2 miliar. Krisis yang terjadi di Amerika Serikat karena sistem kredit pemilikan rumah di sana sudah maju. Di Amerika KPR dapat diagunkan kembali ke bank dan dijual lagi, sedangkan di Indonesia KPR masih tradisional dan dijadikan aset oleh bank," katanya.

Berdasarkan data riset Jones Lang LaSalle, pada kuartal II-2012 harga properti mewah di Jakarta dan Manila melonjak masing-masing 19,2 persen dan 10,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, harga hunian mewah di negara Asia Tenggara lain seperti Hong Kong, Singapura, Shanghai, dan Beijing turun hingga 8 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com