Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah...Menkeu Naikkan Batas Harga Rumah Bebas PPN!

Kompas.com - 03/09/2012, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan menaikkan batasan harga rumah sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membantu masyarakat mampu menghuni rumah layak, aman dan sehat dengan harga terjangkau.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers di Jakarta, Senin (3/9/2012), menyebutkan, semula batasan harga rumah sederhana yang bebas PPN ditetapkan sebesar Rp 70 juta. Berdasarkan peraturan yang baru, batasan harga rumah itu dinaikkan dan dikelompokkan menjadi empat wilayah.

Yudi menyebutkan, saat ini tingginya permintaan rumah tidak mampu diimbangi dengan penyediaan sehingga ada backlog perumahan sekitar 700 ribu keluarga per tahun. Selain itu, makin langkanya lahan perumahan dan semakin meningkatnya biaya pembangunan rumah menyebabkan terjadinya kenaikan harga rumah.

Pemerintah menyesuaikan batasan harga rumah sederhana yang bebas PPN untuk mendorong masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah layak dan terjangkau, sehat, aman dan harmonis. Karena itu, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012 mengenai Perubahan ketiga atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Berdasarkan PMK tersebut, ketentuan Pasal 2 PMK Nomor 36/PMK.03/2007 diubah dari batasan semula sebesar Rp 70 juta menjadi:

(1) Rp 88 juta untuk wilayah meliputi Sumatera, Jawa dan Sulawesi (tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

(2) Rp 95 juta untuk wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara dan Nisa Tenggara Barat.

(3) Rp145 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

(4) Rp 95 juta untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com