Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTA Dilarang untuk Biayai Uang Muka Kredit

Kompas.com - 31/08/2012, 16:22 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melarang pihak perbankan untuk memberikan kredit tanpa agunan (KTA) yang langsung digunakan untuk membiayai uang muka (down payment) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan mobil (KKB).

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan saat ini bank sentral terus mengawasi pihak perbankan yang menyelewengkan penggunaan KTA untuk program lainnya. "Kita akan berikan surat bahwa bank tidak boleh melakukan itu. Kita bisa atur dalam aturan atau kita pakai surat edaran agar bank tidak melakukan itu," kata Halim di kantor BI Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Menurut Halim, bila masih ada pihak perbankan yang menyelewengkan aturan itu, maka bank sentral pun tidak segan untuk memberikan sanksi. Padahal, pihak perbankan sendiri sebenarnya juga sudah tahu bahwa penggunaan KTA tidak diperuntukkan untuk DP kredit rumah maupun mobil.

Di sisi lain, bank sentral memilih untuk memperketat aturan tersebut karena ingin menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menjaga keberlangsungan bisnis perbankan, apalagi untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan.

"Dengan begitu saja tanpa BI memberikan peringatan atau surat edaran, itu sudah melanggar ketentuan prosedur pemberian kredit yang prudent. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi debat kusir antara bank sentral dan perbankan," jelasnya.

Sekadar catatan, BI mematok batas pemberian pinjaman dari nilai aset (loan to value) maksimal 70 persen untuk KPR berluas bangunan di atas 70 m2, dan kredit kendaraan bermotor (KKB) roda empat . Sehingga calon nasabah harus menyisihkan dana pribadi dalam bentuk uang muka minimal 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com