Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep "Mixed Use" untuk Jakarta

Kompas.com - 16/08/2012, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemacetan terjadi hampir setiap saat di Jakarta. Bermacam pemimpin sudah berganti-ganti, calon pemimpin datang dan pergi, dan serta penduduk Jakarta sendiri, memutar otak mencari solusi yang terbaik. Hasilnya?

Ridwan Kamil, arsitek yang aktif sebagai dosen dan penggiat Urban Evolution mengungkapkan, ada dua cara mengatasi kemacetan Jakarta. Pertama melakukan update terhadap kondisi infrastruktur. Kedua, mengubah kultur masyarakat. 

"Mengubah kultur itu contohnya begini. Kalau bisa, tinggal dan bekerja itu di tempat yang dekat. Misalnya tinggal di situ, kerja juga di situ, rekreasi juga di situ," kata Ridwan di acara "Kampanye Satu Dasawarsa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UUBG)" di Ruang Pendopo Gedung Cipta Karya, Jakarta, Rabu (15/8/2012).

"Tapi kalau pola kulturnya tidak dirubah, tinggalnya di Kelapa Gading, kantornya di SCBD, itu yang akan bikin macet," ujar arsitek yang akrab disapa Emil ini.

Selanjutnya, Emil menekankan, penggunaan konsep mixed use dapat menjadi jalan keluar yang tepat bagi Jakarta. Menurutnya, konsep mixed use bisa jadi solusi karena merupakan kawasan yang multifungsi.

"Peran arsitek itu sangat mikro, jadi mendesain supaya orang tidak sering-sering keluar dari bangunannya," ujarnya.

Mixed use adalah penggunaan sebuah bangunan, satu kompleks bangunan, atau lingkungan untuk lebih dari satu kegunaan. Konsep ini telah diadopsi oleh beberapa negara di dunia sejak 1920. Idenya adalah menggabungkan kantor, tempat tinggal, dan pusat aktifitas lain di area yang berdekatan atau bahkan di gedung sama. Di Indonesia sendiri, konsep mixed use diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com