Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Kenaikan Uang Muka Ditinjau Ulang

Kompas.com - 03/08/2012, 13:08 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - PT Metropolitan Land (Metland) meminta Bank Indonesia (BI) meninjau ulang pemberlakuan ketentuan uang muka pembelian rumah minimal 30 persen. Hal tersebut dinilai memberatkan konsumen dan pengembang properti.

"Persoalannya, pendapatan masyarakat masih relatif tetap. Tidak banyak yang sanggup menyediakan uang muka 30 persen," kata Direktur Utama Metland, Nandya Widya, di Bekasi, Kamis (2/8/2012).

Ia menyebutkan, Metland merasakan dampak pemberlakuan ketentuan itu seperti dalam penjualan properti di Metland Tambun, Metland Cibitung, Metland Menteng, Metland Cileungsi, dan Metland Transyogi. Menurut dia, saat ini bank dengan prinsip syariah masih menjadi satu-satunya solusi mencicil bagi konsumen dalam menghadapi kebijakan uang muka 30 persen. Dengan banyaknya bank konvensional yang harus menaati kebijakan itu, alternatif bagi nasabah mencari pinjaman menjadi berkurang.

"Yang berbahaya adalah spekulan. Mereka meminjam uang ke bank dengan modal terbatas untuk membangun rumah, namun konsumennya jarang," katanya.

Menurut dia, berkurangnya konsumen tersebut karena mereka membutuhkan waktu lama untuk memperoleh uang muka. Kemudian, pengembang sulit menjual properti karena tingginya uang muka.

"Saya berharap BI mau kembali meninjau kebijakan tersebut. Idealnya tetap 20 persen," katanya.

Secara terpisah, konsumen Perumahan Green Residence, Rawalumbu, Kota Bekasi, Anggia Ananda (29) mengaku sangat keberatan dengan kebijakan itu.

"Saya sudah mengumpulkan uang sejak 2009 lalu, sengaja untuk uang muka rumah. Tapi, saat saya berniat mengambil satu unit rumah, ternyata uang mukanya sudah naik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com