Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah di Bawah Tipe 36 Seharusnya Bisa Dijual

Kompas.com - 25/07/2012, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, menilai harusnya rumah di bawah tipe 36 meter persegi bisa dijual ke konsumen. Rumah-rumah tersebut dibangun dan memperoleh izin sebelum tanggal Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) disahkan.

Menurut Eddy, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (24/7/2012) petang, unit rumah di bawah tipe 36 yang telah dibangun atau memperoleh izin ini terkatung-katung karena tidak ada kejelasan kebijakan. Bahkan, dalam kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) terbaru, yaitu Permenpera Nomor 13 dan 14 tahun 2012, juga belum diatur.

"Memang, dalam permenpera baru ini ada banyak masalah bisa diatasi, tapi untuk tipe rumah di bawah 36 meter persegi ini belum tersentuh," katanya.

Pembangunan rumah di bawah tipe 36 meter persegi, kata Eddy, tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam UU PKP. Namun, pada praktiknya pembangunan tipe rumah ini terganjal peraturan menteri yang menyatakan rumah di bawah tipe 36 tidak mendapat subsidi dari pemerintah.

"UU PKP itu tidak berlaku surut, kalau berlaku maka rumah-rumah di bawah tipe 36 yang sudah terlanjur dibangun harus dirobohkan kalau dianggap melanggar. Ini tidak melanggar undang-undang, tapi tidak dapat subsidi," ujarnya.

Rumah dengan tipe di bawah 36 meter persegi ini masih menjadi polemik yang belum berujung. Kasusnya sendiri masih menggantung karena menunggu putusan dari sidang Mahkamah Agung (MK). Baik pihak penggugat, dari Apersi maupun tergugat, yakni Kemenpera masih menunggu akhir dari kasus ini.

Kisruhnya ukuran rumah tipe 36 ini merambat pada lambatnya realisasi penyaluran kredit rumah bersubsidi. Menurut data Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP), realisasi kredit per semester I - 2012 baru mencapai 12.825 unit dari target 189.166 unit rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com