Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera Dinilai Inkonsistensi

Kompas.com - 24/07/2012, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dinilai inkonsistensi dalam mengeluarkan kebijakan terkait rumah subsidi dengan skema pembiayaan FLPP. Akibatnya, para pelaku usaha di bidang perumahan mengaku sulit memasarkan produknya kepada masyarakat.

"Kalau disebut inkonsistensi sudah pasti, karena kebijakan Menpera berubah-ubah dari beliau menjabat hingga semester I – 2012 ini," kata Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Eddy melihat, inkonsistensi Menpera sangat nyata terlihat dari revisi target penyaluran rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut catatan Kompas.com, revisi pertama dilakukan Djan Faridz pada awal Februari 2012, setelah sebelumnya program rumah subsidi mandek selama satu bulan. Menpera memangkas target penyaluran rumah subsidi skema FLPP dari 177.800 unit rumah menjadi 219.500 unit rumah.

Pada April 2012, Djan Faridz kembali merevisi target penyaluran menjadi 600.000 unit rumah. Komposisinya adalah 200.000 unit rumah untuk PNS, 200.000 unit rumah untuk karyawan swasta, 200.000 unit rumah untuk non-PNS dan nonkaryawan swasta.

Adapun revisi ketiga dilakukan Menpera pada Juni 2012, dengan target 240.000 unit. Target baru ini terdiri dari 239.000 unit rumah sejahtera tapak dan 1.000 unit rumah sejahtera susun. Memasuki Juli 2012, revisi target rumah subsidi ternyata kembali terjadi, yaitu menjadi 189.166 unit rumah.

Selain tidak konsisten karena kebijakannya sering berubah-ubah, Eddy menilai, kebijakan Menpera seolah hanya trial and error. Menurutnya, kebijakan dibuat secara coba-coba, untuk dilihat seperti apa pelaksanaannya dan kemudian dalam waktu dekat kebijakan tersebut direvisi kembali.

Eddy mencontohkan kebijakan trial and error tersebut seperti kebijakan soal ketentuan luas unit pada rusunami. Pada Permenpera Nomor 4 dan 5 tahun 2012, pengembang diperbolehkan membangun ukuran rusunami di bawah tipe 36, namun Permenpera nomor 7 dan 8 tahun 2012 sebagai revisi permenpera nomor 4 dan 5 muncul ketentuan baru, yang menyebutkan luas lantai minimal 28 meter persegi.

"Pengembang yang sudah membangun terkena peraturan baru, lalu tidak bisa jualan. Tapi, sekarang direvisi lagi di Permenpera baru nomor 13 dan 14 tahun 2012 yang berisi diperbolehkan lagi membangun rusunami dengan luas lantai di bawah tipe 36," katanya.

"Saat ini, memang Menpera sudah mendengar keluhan kami. Tapi, Permenpera yang baru masih sulit dilaksanakan bila tidak terjadi Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) ulang antara bank penyalur dan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP)," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com