Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Undang-undang, Berharap pada Pengembang....

Kompas.com - 20/07/2012, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mendorong para pengembang ikut berperan membangun rumah susun (rusun) bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Kami berharap para pengembang bisa terus menyediakan rumah susun umum bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusun Umum tersebut merupakan amanat dari UU Rusun yang harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk pengembang," ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, usai acara topping off Apartemen For Rakyat Pancoran Riverside di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Ia mengatakan, pasokan rusun bersubsidi saat ini masih sangat minim. Saat ini banyak pengembang lebih memilih membangun rusun komersial.

Untuk memudahkan para pengembang membangun rusun ini, kata dia, para pengembang bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan BUMN maupun antar pengembang. Selain itu, Kemenpera berencana memberikan bantuan kredit konstruksi kepada pengembang yang ingin membangun rusun bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Para pengembang bisa menggunakan kredit konstruksi dari Kemenpera apabila ingin membangun Rusun Bersubsidi untuk rakyat. Besarnya sekitar 70 persen dari nilai bangunan yang dibangun," terangnya.

Pengembang mengaku lebih sulit membangun rusun bersubsidi. Indra Widjaja Antono, Direktur Marketing Agung Podomoro Group, misalnya, mengatakan membangun rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah memang tidak gampang atau asal bangun saja. Faktor aksesibilitas dan kemudahan transportasi menuju tempat kerja tidak boleh dikesampingkan.

"Kalau kami ditanya apakah akan membangun rusunami, jawabannya bisa, tapi lokasinya di mana. Pertimbangannya harus masak. Tidak mungkin kita asal bangun. Misalnya, ditaruh di Cilincing, lalu bagaimana mereka menuju tempat kerja dan menyekolahkan anaknya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com