Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa...Pengembang Rumah Subsidi Beralih ke Komersial!

Kompas.com - 17/07/2012, 10:58 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengembang rumah subsidi merasa berat menjalankan bisnisnya akibat ketentuan pemerintah simpang siur. Mereka berniat beralih ke bisnis rumah komersial agar terhindar dari aturan serba tak menentu yang dikeluarkan pemerintah.

Demikian diungkapkan oleh Michael Kurniawan, pengembang dari PT Kurnia Panca Semesta Abadi saat ditemui di Curug, Tangerang, Banten, akhir pekan lalu. Michael, yang juga Sekretaris DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten mengatakan, banyak anggota Apersi mulai putus asa dan hendak beralih ke bisnis rumah komersial.

"Saya juga mencoba beralih ke rumah untuk kelas menengah dengan kisaran harga Rp 300 juta ke atas. Teman-teman dari Apersi ada sebagian bertahan, ada pula yang bersiap-siap meskipun tidak serta-merta beralih. Mencoba satu hektare atau ratusan unit rumah dulu," ujarnya.

Dia mengatakan, apabila kebijakan pemerintah terutama Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) simpang siur, maka lama-kelamaan pengembang gulung tikar.

"Tujuan kami membantu pemerintah membangun rumah subsidi, keuntungan kami juga tidak banyak, sekitar sepuluh persen. Berbeda dengan bisnis realestat yang mencapai 40 persen. Tapi, kalau kebijakan begini terus dan sulit dalam pelaksanaannya, maka kami kembalikan ke pemerintah untuk mengurusi rumah rakyatnya," kata dia.

Saat ini, kata Michael, untuk memuluskan kembali program rumah subsidi, pengembang menunggu kepastian dua hal. Pertama, mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang diajukan Apersi untuk menggugat pasal 22 ayat 3 UU No 1 Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tentang pembatasan tipe rumah minimal 36 meter persegi. Kedua, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK/03/2011 tentang batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana belum diubah.

Di sisi lain, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz melalui Permenpera No 7 dan 8 tahun 2012 merevisi harga rumah subsidi dengan menaikkan sesuai zonasi wilayah, dari Rp 70 juta per unit menjadi kisaran Rp 88 juta - Rp 145 juta dengan tipe rumah tapak minimal 36 meter persegi.

"Kami menunggu hasil dari dua hal ini, ini hal paling penting saat ini bagi pengembang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com