Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Terus Berubah, Masyarakat Terkatung-katung

Kompas.com - 16/07/2012, 15:48 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Kerapnya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengubah kebijakan program rumah subsidi membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai sasaran program semakin bingung. Alih-alih mendapatkan haknya, MBR terkatung-katung menunggu kebijakan yang jelas.

"Sebenarnya kalau dibilang ya emosi melihat kebijakan berubah terus. Otomatis kami mau jualan juga bingung, kasihan masyarakat yang sangat ingin punya rumah sendiri. Ada dari pembeli bolak-balik sampai lima kali untuk tanya apakah kebijakan pemerintah sudah berubah," kata Iin Ichwana, Marketing Green Mansion Curug, ketika ditemui di Tangerang, Banten, Jumat (13/7/2012).

Iin mengisahkan, perumahan Green Mansion Curug merupakan proyek perumahan bersubsidi menggunakan KPR FLPP dengan target masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp 3,5 Juta. Dari target 150 unit rumah terbangun, penjualan seharusnya mencapai 100 an unit. Namun, 20 unit rumah batal terjual karena calon pembeli merasa gajinya tidak memenuhi syarat.

"Calon pembeli di sini adalah buruh yang sudah supervisor, kisaran gajinya Rp 1,7 juta - Rp 2,5 Juta. Minimal yang bergaji Rp 2 juta bisa membeli rumah. Tapi calon pembeli dengan gaji lebih rendah tak masuk kriteria penerima KPR dari bank. Mereka mundur untuk cari perumahan lain dengan harga lebih murah atau menunggu gaji mereka naik," ujar Iin.

Peraturan Kemenpera yang berubah ini, diawali ketika Menpera Djan Faridz mengubah skema FLPP lewat Peraturan Menteri Perumahan (Permenpera) nomor 3 dan 4 tahun 2012, di mana tingkat suku bunga menjadi 7,25 persen dari sebelumnya 8,15 persen, harga rumah subsidi Rp 70 juta, jangka waktu pinjaman 15 tahun, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen, dan uang muka 10 persen dari harga rumah.

Dalam ketentuan Permenpera ini, tercantum harga rumah Rp 70 juta untuk tipe minimal rumah 36 meter persegi. Ketentuan ini mendapat tentangan pengembang sebagai pembangun rumah subsidi, karena harga rumah subsidi Rp 70 juta dipukul rata untuk seluruh Indonesia, serta ketetapan luasan tipe rumah 36 meter persegi tidak memiliki dasar yang tepat. Akibatnya, pembangunan rumah subisidi tersendat. Pengembang mengalami kesulitan membangun, penyerapan KPR FLPP masih sedikit.

Berdasarkan data Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP), target penyaluran rumah subdisi per akhir Juni 2012 sebanyak 189.166 unit rumah, baru 12.825 unit terealisasi. Melihat sedikitnya penyaluran, Menpera mengeluarkan Permenpera nomor 7 dan 8 tahun 2012 sebagai perubahan Permenpera nomor 3 dan 4 tahun 2012, tentang Pengadaan Perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan FLPP.

Permenpera baru berisi harga patokan rumah subsidi naik disesuaikan zonasi wilayah, dari Rp 70 juta per unit menjadi kisaran Rp 88 juta - Rp 145 juta dengan tipe rumah tapak minimal 36 meter persegi. Permenpera baru ini disambut gembira oleh pengembang.

Harga rumah di Green Mansion Curug kemudian menyesuaikan menjadi Rp 90 juta untuk rumah tipe 36 meter persegi. Dengan KPR Rp 81 juta, uang muka 10 persen dari harga jual rumah, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak lain-lain.

Rupanya, peraturan baru Menpera ini tak selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK/03/2011 tentang batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana belum diubah. Akibatnya, pembeli rumah subsidi yang membeli rumah di atas Rp 70 juta tetap kena PPN.

"Melihat peraturan diubah, banyak calon pembeli merasa senang. Tapi setelah melihat harga tidak termasuk PPN belum lagi pajak-pajak lainnya, mereka menunggu. Umumnya, mereka merasa sudah berat membayar uang muka Rp 9 juta tetapi masih harus bayar PPN dan pajak lainnya," kata Iin.

Berdasarkan hitungan pengembang, pada pembayaran awal selain uang muka Rp 9 juta, mereka harus menyiapkan PPh 5 persen atau Rp 4,5 juta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,5 juta, PPN 10 persen dari harga rumah Rp 9 juta, biaya provisi, asuransi, jasa notaris Rp 5 juta. Total biaya awal termasuk uang muka adalah Rp 29 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com