Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Uang Muka Kendaraan Dorong Asuransi Umum Syariah

Kompas.com - 06/07/2012, 22:49 WIB
Dewi Indriastuti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai uang muka minimum kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, akan membuat industri syariah berkembang.

Aturan itu hanya berlaku untuk bank atau perusahaan pembiayaan konvensional. Bahkan asuransi syariah turut menikmati keuntungan, akibat aturan tersebut. Perusahaan pembiayaan syariah biasanya langsung terhubung dengan asuransi syariah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, menyebutkan, setiap kendaraan yang dibeli menggunakan kredit atau pembiayaan, langsung diasuransikan.

"Perusahaan pembiayaan tidak mau mengucurkan dana, kalau tidak sekaligus diasuransikan," kata Julian.

Asuransi umum memang diberbolehkan membuka unit syariah. Dengan demikian, mobil yang dibeli dengan kredit yang dikucurkan perusahaan pembiayaan syariah, dijamin dengan asuransi syariah.

Menurut data AAUI, sekitar 70-75 persen pembelian mobil dilakukan secara kredit. Hanya 25-30 persen yang secara tunai. "Namun, yang secara tunai umumnya juga sudah pakai asuransi. Apalagi yang mobilnya kelas premium," kata Julian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com