Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah di Bawah Tipe 36 Tidak Usah Dilarang

Kompas.com - 05/07/2012, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah dengan tipe di bawah 36 meter persegi sebaiknya tidak perlu dilarang. Pasalnya, daya beli dan kebutuhan masyarakat tidaklah sama. Demikian diungkapkan mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy'ary ketika ditemui seusai acara peluncuran majalah Hudmagz di Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Menurut Yusuf, mengukur tipe rumah di bawah tipe 36 belum tentu tidak standar karena perlu dilihat berapa jumlah penghuninya. "Kalau pasangan baru menikah, tinggal di rumah ukuran 9 meter x 2 meter tetap standar karena penghuninya hanya dua. Beda jika ukuran segitu penghuninya lima orang," katanya.

Pemerintah, kata Yusuf, sebaiknya tidak usah melarang pembangunan rumah di bawah tipe 36 meter persegi. Pelarangan ini sama saja merupakan tindakan zalim terhadap masyrakat. "Jika pemerintah tidak bisa bantu masyarakat, ya sudahlah, tapi tidak lantas melarang orang membuat rumah di bawah tipe 36," katanya.

Dalam mendirikan rumah, lanjut Yusuf, masyarakat akan otomatis mengembangkan dan merenovasi menurut kebutuhannya. Rumah ibarat kehidupan yang selalu berkembang. Karena itu, kebijakan pembatasan luas rumah minimal 36 meter persegi kurang bijaksana.

Terkait dengan gugatan pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia tentang Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang belum juga ada putusannya, Yusuf menilai, kelemahan peradilan adalah lambat dalam mengambil keputusan.

"Padahal, disadari atau tidak, putusan ini terkait banyak hal. Seperti bagaimana nasib rumah-rumah di bawah tipe 36, bagaimana pengembangnya, pekerjanya, juga konsumennya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com