Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Membeli Tanah Berstatus Diagunkan di Bank?

Kompas.com - 21/06/2012, 14:02 WIB

KOMPAS.com - Kasus berikut bukan tak mungkin dialami oleh Anda. Sebutlah si Rudi, misalnya, hendak membeli sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan alas hak milik (rumah). Namun demikian, berdasarkan informasi dari penjualnya, sertifikat rumah masih dijaminkan ke bank karena penjual saat membeli rumah tersebut dengan cara KPR.

Pada dasarnya, Rudi mengaku sudah setuju atas harga jual rumah tersebut. Sementara penjual memintanya untuk melakukan pelunasan lebih dulu atas sisa utangnya di bank. Besarnya utang kurang lebih setengah dari harga jual yang telah disepakati. Nah, bagaimanakah sebaiknya langkah yang harus Rudi lakukan terkait rencana pembelian tanah tersebut?

Berdasarkan contoh uraian Rudi di atas, pada dasarnya Rudi hendak melakukan pembelian atas rumah yang sedang dijaminkan di bank. Untuk kasus seperti ini, pertama-tama, calon penjual harus mengurus pelunasan utang di bank.

Setelah pembayaran atas sisa utang, biaya-biaya, dan denda atau pinalti, bank akan mengembalikan dan menyerahkan sertifikat asli kepada penjual termasuk surat keterangan lunas. Hal itu termasuk surat roya dari bank untuk menghapus hak tanggungan yang telah dibebankan atas rumah.

Dalam kasus ini, ada baiknya Anda melakukan cek atas keterangan dari penjual tersebut ke bank bersangkutan dan BPN. Pengecekan itu untuk mengetahui rumah tersebut tengah dalam masalah atau tidak. Jika keterangan penjual rumah benar, serta rumah tidak dalam proses sengketa, maka Anda dapat berkoordinasi dengan bank, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), dan penjual agar waktu pelunasan dapat dilakukan bersamaan dengan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) rumah.

Pun, ada baiknya, Anda menggunakan jasa PPAT rekanan bank yang digunakan penjual waktu membeli rumah tersebut dengan KPR. Tentunya, hal ini agar mempermudah pengecekan sertifikat sebelum tandatangan AJB.

Namun, apabila tidak dapat dilakukan pada hari bersamaan, maka Anda dan penjual melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah tersebut di depan notaris pada saat Anda membayar sebagian harga jual beli untuk pelunasan KPR.

Adapun isi dari PPJB pada pokoknya adalah penjual dan pembeli sepakat mengikatkan diri untuk melakukan jual beli atas rumah, serta Ibu melakukan pembayaran sebagian atas harga jual tanah tersebut. Penandatanganan AJB dilakukan setelah sertifikat keluar dan hak tanggungan telah dihapus. Setelah pelunasan di bank selesai, barulah dapat dilakukan penandatanganan akta jual beli rumah tersebut. 

(Yulius Setiarto, SH Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com