Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitch: Dampak Aturan DP Baru untuk Bank Sangat Minim

Kompas.com - 15/06/2012, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fitch Ratings menilai aturan maksimum loan to value (LTV) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberlakukan serempak oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan hari ini, Jumat (15/6/2012) akan memperbaiki kualitas kredit. Namun, di sisi lain bakal memperlambat pertumbuhan kredit, khususnya dari segi kredit konsumer.

"Dampaknya akan lebih banyak terasa bagi perusahaan pembiayaan non-bank. Pasalnya, mereka lebih aktif daripada bank dalam hal pinjaman berisiko tinggi," ungkap Direktur bidang Perbankan PT Ritch Ratings Indonesia Iwan Wisaksana.

Peraturan LTV tersebut menetapkan uang muka untuk KKB yang disalurkan perusahaan pembiayaan minimum sebesar 25 persen sedangkan dari bank minimum sebesar 30 persen. Sebelum aturan ini meluncur, ada beberapa perusahaan pembiayaan menawarkan kredit sepeda motor tanpa uang muka. Regulator mencermati rendahnya kualitas kredit berdampak pada penurunan kualitas aset perusahaan pembiayaan.

"Peraturan ini tidak terlalu memicu penurunan kredit di perbankan karena umumnya sudah menerapkan maksimum LTV di kisaran 70 persen-80 persen," jelas Iwan.

Dalam tiga tahun terakhir Fitch mencatat industri pembiayaan telah tumbuh lebih dari 30 persen. Fitch memperkirakan pertumbuhan ini bakal menurun, walaupun masih tetap tinggi, yakni menjadi sekitar 20 persen-25 persen.

Aset perusahaan pembiayaan hanya 10 persen dibandingkan total aset sistem perbankan. Meski demikian, 70 persen dari kredit perusahaan pembiayaan adalah kredit konsumer sehingga dampaknya lebih signifikan dibandingkan bank. Sementara itu, untuk KPR hanya segelintir perusahaan pembiayaan yang menawarkan. (Astri Kharina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com