Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Uang Muka Baru Bisa Hambat Kepemilikan Motor

Kompas.com - 15/06/2012, 11:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, berpendapat bahwa aturan uang muka minimum yang baru, khususnya bagi pembelian kendaraan bermotor secara kredit, bisa menghambat kepemilikan kendaraan meski tidak bisa mengatasi kemacetan.

"Belum bisa secara cepat mengurangi kemacetan, tapi setidaknya menghambat kepemilikan sepeda motor," sebut Djoko kepada Kompas.com, Jumat (15/6/2012).

Menurut dia, aturan uang muka minimal yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bagi pembelian kendaraan bermotor bisa menghambat masyarakat untuk membelinya. Artinya, masyarakat kini tidak bisa dengan mudah memiliki kendaraan bermotor. Sebelumnya tanpa adanya batas uang muka minimal, cukup dengan mengeluarkan uang beberapa ratus ribu, seseorang bisa langsung membawa pulang sepeda motor.

Akan tetapi, lanjut Djoko, aturan yang berlaku mulai hari ini tidak serta-merta bisa mengurangi kemacetan. Untuk bisa mengurangi tingkat kemacetan di jalan, aturan uang muka harus dibarengi dengan penataan transportasi umum. "Memang harus ada langkah radikal menata transportasi umum yang dimulai dengan komitmen pemimpin," sambung Djoko.

Namun, ia meragukan kemampuan para pejabat pemerintah untuk mewujudkan komitmen membenahi transportasi umum seiring dengan pola perpolitikan saat ini. "Ini tak terlepas dari akibat pola politik sekarang ini, di mana sang wali kota atau bupati atau gubernur harus mengembalikan modal ketika kampanye," pungkas Djoko.

Aturan pemerintah dan Bank Indonesia mengenai uang muka minimal yang harus dikenakan perusahaan pembiayaan ataupun bank kepada konsumen yang membeli kendaraan bermotor secara kredit efektif berlaku Jumat ini.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK 010/2012, yang keluar pada 15 Maret lalu, perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka bagi kendaraan roda dua paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Uang muka bagi kendaraan roda empat untuk tujuan produktif minimal 20 persen. Sementara uang muka bagi kendaraan roda empat untuk tujuan non-produktif minimal 25 persen.

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 perihal penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor, pengaturan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) terbagi dalam tiga ketentuan.

Pertama, uang muka minimal 25 persen diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, uang muka minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif. Ketiga, uang muka minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com