Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Menggabungkan Dua Sertifikat Rumah?

Kompas.com - 14/06/2012, 15:38 WIB

KOMPAS.com - Untuk menambah kapasitas luas rumah, orang biasanya membeli rumah atau tanah di sebelahnya. Rumah yang awalnya kecil ini kemudian menjadi lebih besar.

Berdasarkan kebutuhan ruang, pembelian rumah atau tanah memang dapat menjadi solusi. Namun, masalahnya, meskipun secara fisik sudah menyatu, rumah hasil penggabungan memiliki dua sertifikat, yaitu sertifikat rumah pertama dan rumah kedua. Lalu, mungkinkah kedua sertifikat ini digabungkan?

Apabila kebutuhan penggabungan rumah ini nantinya hendak dijual kembali, maka lebih baik tidak perlu digabung. Karena ketika hendak dijual, Anda tidak perlu repot dan agar mudah prosesnya. Namun, jika tujuannya hendak diagunkan, bisa saja kedua sertifikat ini digabungkan.

Masalah sertifikat tanah kerap ditemukan dalam transaksi pembelian perumahan di sebuah komplek. Pada saat membeli, biasanya pembeli menemukan satu bidang tanah terdiri dari dua sampai tiga sertifikat.

Hal tersebut tidak menjadi masalah, karena setelah sertifikat tersebut balik nama ke pembeli, maka pembeli bisa langsung menggabungkannya melalui penggabungan hak. Syaratnya, pemegang sertifikat hak atas tanah yang hendak digabung harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pertanahan setempat melalui loket penerimaan. Ketentuannya, pemegang sertifikat hak atas tanah yang akan digabung harus sama.

Selanjutnya, jenis sertifikat hak atas tanah yang akan digabung juga harus sama. Letak bidang-bidang tanah tersebut dalam satu hamparan, tidak terputus dengan hak lain.

Selain itu, sertifikat penggabungan hak yang diterbitkan harus tetap terdaftar atas nama pemilik semula. Apabila pemohon merupakan badan hukum, maka harus mendapat persetujuan sesuai anggaran dasar dengan lampuran bersama akta pendirian perusahaan yang disahkan menteri, serta fotokopi syarat-syarat dengan legalisir pejabat berwenang.

(Sumber: 'Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal'/Supriyadi Amir/Laskar Aksara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com