Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti Asing Dibuka, Pengembang Harus Sediakan Rusun

Kompas.com - 05/06/2012, 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang diminta tanggung jawabnya membangun rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), apabila usulan mereka tentang kepemilikan properti oleh asing disetujui pemerintah. Karena jika keran properti asing itu dibuka lebar, harga properti bisa naik berlipat-lipat sehingga membayangi penyedian hunian bagi rakyat bawah.

Direkrut Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, saat ini para pengembang besar mulai membahas kepemilikan asing. Terlebih lagi, mereka telah mendapat dukungan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, yang mendukung kepemilikan asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam.

"Kalau keran kepemilikan asing dibuka, maka harga bisa naik berlipat-lipat. Nantinya, prosentasi selisih keuntungan akan dibayarkan dalam bentuk pajak. Akan sangat membahayakan, apabila kontribusi 20 % mereka diwujudkan dalam bentuk uang tunai akan rentan terhadap korupsi," kata Ali kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Ali mengatakan, untuk memenuhi kewajiban 20 % bagi MBR, pengembang harus mewujudkannya dalam bentuk bangunan fisik, bukan uang tunai. Nantinya, keuntungan yang didapat pengembang bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat dari harga saat ini.

"Jadi, tidak ada lagi alasan rugi bila pengembang membangun rusun untuk MBR," ujarnya.

Selain itu, agar tidak mengganggu penyedian hunian bagi rakyat serta bayang-bayang penggelembungan harga atau bubble properti, lanjut Ali, pemerintah perlu memberlakukan batasan dalam hal patokan harga, luas, serta jumlah unit yang akan dibangun.

"Agar implementasinya berhasil, pemerintah harus membuat peraturan perundang-undangannya. Jadi, nanti diatur kategori pengembang wajib bangun rusun serta sanksinya apa. Undang-undangnya sudah ada, tapi harus dipertegas lewat PP," katanya.

Terkait dukungan Menpera terhadap kepemilikan asing di KEK Batam, Djan Faridz mengaku akan mendukung isu ini asalkan pengembang mau membangun rusun untuk MBR. Djan Faridz mengatakan, selama ini pengembang bersemangat meminta pada pemerintah agar keran kepemilikan properti untuk asing untuk dibuka. Namun, ketika diminta peran sertanya membangun hunian bagi rakyat nyatanya cukup sulit terealisasikan.

"Bentuknya nanti pengembang bisa membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk MBR. Ya, seperti ketentuan untuk hunian berimbang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com