Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menciut...Pemerintah Kurangi Jumlah Rumah Subsidi!

Kompas.com - 31/05/2012, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum usai kontroversi pasal 22 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang pembatasan tipe rumah 36 meter persegi di meja Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Perumahan Rakyat kembali melontarkan kabar kurang menggembirakan. Kemenpera menurunkan target penyaluran rumah bersubdisi dari 600.000 unit menjadi 240.000 unit.

"Target penyaluran rumah subsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2012 ini sebanyak 240.000 unit, terdiri dari 239.000 unit rumah sejahtera tapak dan 1.000 unit rumah sejahtera susun," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Djan Faridz mengatakan, untuk menyalurkan rumah subsidi dengan FLPP berdasarkan target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar Rp 9,2 triliun. Alokasi dana untuk rumah subsidi ini sebesar Rp 7,1 triliun dan kekurangan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun. Kemenpera kemudian mengajukan kekurangan anggaran ini ke Kementerian Keuangan.

Namun, permohonan tambahan kekurangan anggaran untuk pendanaan FLPP 2012 ini mendapat kritikan dari DPR RI. Riswan Tony, anggota komisi V DPR RI, mempermasalahkan alasan Kemenpera meminta tambahan anggaran, padahal realisasi rumah subsidi dari anggaran yang sebelumnya belum memenuhi target.

"Ini ada apa minta tambahan anggaran lagi Rp 2,1 triliun, padahal anggaran sebelumnya Rp 7,1 triliun belum direalisasikan. Saya tahu benar, realisasi rumah FLPP itu baru 6.000 unit dari target 240.000 unit," katanya.

Selain permintaan tambahan anggaran, dalam rapat dengar pendapat ini Kemenpera merevisi kembali target rumah FLPP. Beberapa waktu sebelumnya, Kemenpera masih menargetkan 600.000 unit rumah dengan komposisi 200.000 rumah untuk PNS, 200.000 rumah untuk pekerja, dan 200.000 rumah untuk non PNS nonpekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com