Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proteksi Harta Benda, Tidur Pun Lebih Tenang (I)

Kompas.com - 28/05/2012, 13:26 WIB

KOMPAS.com - Kepemilikan harta benda berupa rumah dan kendaraan menjadi salah satu indikator keberhasilan seseorang mencari penghasilan melalui pekerjaannya. Untuk mendapatkan harta benda tersebut, tak sedikit orang yang mesti berjuang keras dan prihatin.

Sadar, bahwa untuk mendapatkannya tak mudah, Anda tentu berusaha menjaga dan merawatnya dengan baik semua harta benda tersebut. Tapi, yang namanya barang pasti rentan dari kerusakan, baik karena faktor alam atau karena kesalahan seseorang atau human error.

Namun, tak perlu cemas. Untuk memproteksi harta benda, ada asuransi kerugian, yakni asuransi rumah dan isi bangunan serta asuransi kendaraan bermotor. Perencana keuangan dari Fin-Ally Kurnia Sukmanagara menjelaskan, dengan memiliki asuransi kerugian, sebuah keluarga bisa mengurangi penggunaan dana darurat ketika terjadi kerusakan atau kerugian atas harta bendanya.

"Risikonya sudah terukur dan ada rasa aman," imbuh Kurnia.

Yang menarik, Perencana keuangan dari MoneynLove Financial Planning and Consulting Pandji Harsanto mencermati, premi asuransi kerugian tak besar-besar amat. Saat ini, rata-rata premi yang ditawarkan perusahaan asuransi untuk asuransi rumah dan isi bangunan di bawah 0,2% dari nilai total pertanggungan per tahun. Sementara, premi asuransi kendaraan lebih besar, antara 2%-3%.

Perencana keuangan PT Zapfindo Arzieta Perdana, Prita Hapsari Ghozie mahfum, jika asuransi kerugian kurang populer. Ini terjadi karena sebagian besar masyarakat masih beranggapan, membeli asuransi membuang duit percuma jika tidak terjadi klaim. Sebab, premi tadi akan hangus.

"Jadi, harus dipahami, bahwa ini bukan produk investasi atau tabungan, tapi produk proteksi," ujarnya.

Yang layak dan bisa diasuransikan

Account Officer dari PT Antara Intermediary Indonesia Pangky Prasetia Pangestu menjelaskan, ada beragam jenis asuransi kerugian yang memproteksi properti. Dalam kelompok asuransi yang berdiri sendiri (stand alone), setidaknya ada dua jenis asuransi, yakni fire insurance (asuransi kebakaran) dan property all risk atau PAR (asuransi semua risiko).

Sekadar informasi, Antara adalah agen dan konsultan asuransi independen. Asuransi kebakaran hanya menjamin kerugian akibat kebakaran, halilintar, peledakan, asap, dan kejatuhan pesawat terbang. Adapun cakupan PAR lebih luas. Selain menanggung risiko asuransi kebakaran, PAR juga menanggung risiko kerusuhan, demonstrasi, huru-hara, perbuatan jahat, dan banjir.

Di luar dua asuransi stand alone tersebut, Pangky menjelaskan, ada asuransi tambahan (rider) yang bisa digabungkan. Sebut saja earth quake insurance (asuransi gempa bumi), terrorism and sabotage insurance (asuransi terorisme dan sabotase), business interuption insurance (asuransi gangguan bisnis), dan machinery breakdown insurance (asuransi kerusakan mesin). Dua rider terakhir biasanya diperuntukkan bagi properti yang berkaitan dengan usaha atau bisnis.

(Anastasia Lilin Y)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com