Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera Tunggu Menkeu Luluskan Kenaikan Harga Rumah

Kompas.com - 05/05/2012, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, usulan kenaikan harga rumah bebas PPN belum menemui kata sepakat. Saat ini, Menpera masih menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu).

"Menkeu sekarang sedang hitung kerugian yang diderita negara dari usulan kenaikan harga rumah ini," kata Djan Faridz ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Menpera mengatakan usulan kenaikan harga rumah ini masih diperuntukkan untuk rumah sejahtera tapak. Usulan kenaikannya bervariasi berdasarkan tiga wilayah. Untuk wilayah Sumatera, Kalimantan dan Jawa kenaikan diusulkan sebesar Rp 88 Juta. Wilayah Sulawesi, Batam, dan Bali kenaikan diusulkan sebesar Rp 95 Juta, dan wilayah Papua sebesar Rp 145 Juta.

Sebelumnya, Kemenpera telah menetapkan harga rumah sejahtera tapak dengan fasilitasi likuditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp 70 juta dengan besaran suku bunga 7,25 persen dari sebelumnya 8,15 persen. Rumah ini dapat diangsur sebesar Rp 575.00  dari sebelumnya Rp 625.000, dengan biaya saat pertama akad kredit Rp 7.615.000.

Djan Faridz yakin kenaikan harga rumah ini masih bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan plafon gaji maksimal Rp 3.500.000 dan tenor 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com