Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bangunan Naik, Pemerintah Perlu Proteksi

Kompas.com - 04/05/2012, 12:03 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Harga bahan bangunan terus mengalami kenaikan. Pemerintah diminta segera melakukan intervensi dan proteksi kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa menjangkau rumah layak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, indeks harga perdagangan besar atau IHPB bahan bangunan pada bulan April 2012 mengalami kenaikan 0,61 persen jika dibandingkan bulan sebelumnya, yakni dari 205,47 pada Maret 2012 menjadi 206,72.

Kelompok bahan bangunan yang mengalami kenaikan harga selama April 2012 antara lain barang-barang dari besi dan baja dasar 0,99 persen, aspal 0,85 persen, semen 0,83 persen, bahan bangunan dari logam 0,64 persen, dan barang galian segala jenis 0,57 persen.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, di Jakarta, Jumat (4/5/2012), mengemukakan, kenaikan harga bahan bangunan berpotensi menyulitkan rakyat untuk menjangkau rumah. Pemerintah harus segera melakukan intervensi untuk membantu rakyat memperoleh rumah.

Di antaranya, subsidi dalam bentuk uang muka, subsidi harga rumah, serta penyediaan tanah oleh negara untuk perumahan rakyat.

"Kontribusi pengembang besar untuk menyediakan hunian berimbang harus dijalankan, yakni pembangunan rumah mewah wajib juga diikuti dengan pembangunan rumah menengah, dan sederhana dalam satu wilayah," ujarnya.

BPS mencatat, kenaikan IHPB bahan bangunan/konstruksi terjadi pada seluruh kelompok jenis bangunan. Andil kenaikan terbesar yakni kelompok bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal sebesar 0,29 persen.

Sementara itu, kelompok pekerjaan umum untuk jalan, jembatan dan pelabuhan, kelompok bangunan dan instalasi listrik, gas, air minum dan komunikasi, serta kelompok bangunan lainnya menyumbang kenaikan IHPB bahan bangunan masing-masing 0,02 persen. Sedangkan, kelompok bangunan pekerjaan umum untuk pertanian memberi andil 0,08 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com