BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendukung kepemilikan rumah bagi warga negara asing diperpanjang hak sewanya sampai 60 tahun.
Hak sewa rumah untuk asing ini diperuntukkan khusus di tiga kawasan ekonomi khusus (KEK), yakni Batam, Bintan, dan Karimun.
"Karena sifat dari kawasan ekonomi khusus, kenapa tidak kita manfaatkan saja kekhususan tersebut dalam rangka perkembangan properti," kata Menpera Djan Faridz kepada wartawan di Bogor, pada Jumat (20/4/2012) malam.
Menurut Djan Faridz, dengan memperlama sewa kepemilikan asing di Batam, Bintan, dan Karimun akan menjadikan tiga kawasan ini seperti "Singapura Kedua". Ia mengakui, dari ketiga kawasan tersebut, Batam akan dikembangkan lebih dulu dengan target market orang-orang Singapura.
Apabila hal ini berhasil diupayakan, menurutnya, maka akan menarik minat warga Singapura memiliki properti di Batam. "Saya melihat banyak warga Singapura kerja di Batam harus bolak balik ke negaranya. Padahal ini bisa menjadi potensi. Mereka bisa membeli rumah di Indonesia, jangan hanya orang Indonesia yang beli rumah di sana," ungkapnya.
Untuk mendukung usaha perpanjangan hak sewa bagi asing ini, Menpera mengaku telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa menyalahi Undang-undang Pokok Agraria, yang diketahui selama ini mengganjal keran properti asing, pihaknya mencoba mencari celah.
"Tanpa menyalahi Undang-undang, yang tidak diperbolehkan adalah kepemilikannya. Hal yang diubah adalah rentang waktu sewanya menjadi 60 tahun. Dan, kami masih terus membicarakan perihal ini," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.